Sebelumnya
Apa tanggapan Anda dengan wacana pemberian maaf kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya?
Menurut saya, ini adalah ide cemerlang ya. Karena malau kita melihat pada masa Kepresidenan Pak KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur), beliau sudah merencanakan hal seperti ini.
Bagaimana dengan aturannya?
Ya memang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 bahwa koruptor yang sudah mengembalikan uang, tidak menghilangkan pidananya. Ini merevisi Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999. Berarti yang dimaksud Pak Prabowo ini kita harus merevisi undang-undang. Kan memang tidak ada masalah merevisi undang-undang atau kita memberikan amnesti kepada koruptor dengan cara dikembalikan curiannya.
Baca juga : Bonyamin Saiman: Tidak Otomatis Menghapus Pidana
Kenapa harus ada kemungkinan revisi undang-undang terkait ini?
Ya hukum itu kan harus realistis, disesuaikan dengan keadaan dan kondisi negara. Ini bukan Al-Quran yang tidak bisa diubah. Jadi busa diubah
Anda setuju jika diperlukan revisi dalam merealisasikan usulan Presiden Prabowo ini?
Kalau soal setuju, nanti kita lihat di parlemen kemufakatannya bagaimana. Hari ini saya belum bisa bicara setuju atau tidak setuju. Kalau soal setuju atau tidak, itu kan keputusan kolektif kolegial. Kalau soal revisi undang-undang, ini kan pendapat pribadi saya.
Baca juga : Pemerintah Terus Cetak Para Wirausahawan Baru
Sebanyak apa aset yang bisa diselamatkan jika menerapkan ampunan bagi koruptor?
Kalau menurut saya ada ribuan triliun ya. Contoh, seperti kasus timah ada ratusan triliun. Coba kalau diungkap kasus yang lain. Kalau ada lima orang yang nilai kasusnya sama, artinya lebih dari Rp1000 triliun. Jadi potensi angkanya sangat besar. Sudahlah masyarakat ikuti saja Pemerintah inginnya seperti apa. Pemerintah kan ingin mengembalikan uang negara. Toh, uang negara kan ke depannya buat masyarakat juga. Hukum yang tidak ribet, jangan dibikin ribet.
Bagaimana dengan efek jera bagi koruptor?
Sudah beribu orang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi ada tidak efek jeranya. Sementara, wacana pemberian maaf ini kan solusi dan bagian dari pencegahan korupsi.
Baca juga : PKB Setuju Pilgub Lewat DPRD
Lantas, apa diperlukan juga kebijakan agar koruptor tersebut dimiskinkan?
Tidak usahlah. Sudah kembalikan saja uang yang dicolong berapa banyak, apa saja. Kalau ada niat baik, kembalikan. Makanya, Pak Prabowo kan memakai kata taubat. Artinya memang ini itikad baik. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 22 Desember 2024 dengan judul "Wacana Ribuan Koruptor Akan Terima Amnesti Presiden, Terobosan Atau Nabrak Aturan? Hasbiyallah Ilyas: Ide Cemerlang Demi Aset Negara Kembali"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.