BREAKING NEWS
 

Wacana Ribuan Koruptor Akan Terima Amnesti Presiden, Terobosan Atau Nabrak Aturan?

Bonyamin Saiman: Tidak Otomatis Menghapus Pidana

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 22 Desember 2024 07:40 WIB
Bonyamin Saiman, Koordinator MAKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda dengan usulan pemberian maaf kepada koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya?

Adsense

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan tegas mengatakan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Memang ada aturan seperti itu.

MAKI sendiri pernah mengajukan gugatan pra peradilan penghentian penyidikan karena sudah dikembalikan kerugiannya. Jadi itu kan sudah pada tahap penyidikan.

Sementara kalau masih dalam penyelidikan atau belum dilaporkan, itu kan tidak muncul kerugian negara. Namun perbuatannya itu termasuk perbuatan kriminal dan kejahatan, yakni korupsi.

Namun, apakah ada aturan yang membolehkan diperbolehkannya kebijakan tersebut?

Baca juga : Pemerintah Terus Cetak Para Wirausahawan Baru

Bisa Presiden melalui Kejaksaan Agung, apalagi KPK juga bagian eksekutif tidak meneruskan penuntutan. Itu kan punya diskresi. Ada celah memang.

Anda melihat korupsi seperti apa yang bisa dimaafkan?

Korupsinya jahat bukan karena kesalahan administrasi, kesalahan prosedur saja, ya tidak apa-apa. Tetapi kalau memang karena ada kesengajaan dengan membuat fiktif anggaran, menggelembungkan anggaran atau tender sudah diatur atau dimonopoli, maka sudah tidak bisa dimaafkan atau diampuni.

Tapi kalau karena kesalahan prosedur apapun atau berkaitan dengan keperdataan ya tidak apa-apa. Namun harus diingat, aturan terkait itu ada karena memang namanya korupsi pasti ada niat jahatnya. Tapi memang ada beberapa kasus yang kemudian dinyatakan perbuatan perdata.

Anda sendiri setuju dengan usulan ini?

Baca juga : PKB Setuju Pilgub Lewat DPRD

Saya tidak pada posisi setuju atau tidak setuju, tapi kendalanya, orang korupsi itu kan sudah dengan cara-cara cerdas.

Maksudnya bagaimana?

Mereka yang disidangkan saja mengaku tidak korupsi. Bagaimana cara koruptor diambil hatinya supaya mengembalikan harta yang dicurinya. Wong mereka merasa tidak bermasalah kok. Merasa kalau proyek untungnya besar ya untungnya dia atau ketika dana-dana yang lain ditilep, ya mereka menilai itu upahnya.

Nah itu kan gak mungkin rasanya mereka mengaku dan menyerahkan kepada Pemerintah sesuai arahan Pak Prabowo. Jadi saya mempertanyakan efektifitas dari seruan Pak Prabowo itu.

Jadi memang ada potensi pengembalian aset negara ya?

Baca juga : Penurunan Prevalensi Perokok Sulit Dicapai

Nah, siapa tahu dengan seruan itu dan dengan sikap tegas Pak Prabowo, akhirnya koruptor pada takut dan mengembalikan uangnya. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 22 Desember 2024 dengan judul "Wacana Ribuan Koruptor Akan Terima Amnesti Presiden, Terobosan Atau Nabrak Aturan? Bonyamin Saiman: Tidak Otomatis Menghapus Pidana"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense