Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait poligami ini?
Saya memandang perlu untuk mengkritisi dan mengevaluasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur izin poligami bagi ASN ini.
Meskipun Pergub ini mengikuti koridor hukum yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, saya mempertanyakan, apakah langkah ini relevan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan sosial di Jakarta.
Apa kritik terkait Pergub ini?
Baca juga : Mensos Ajak Semua Kawal Penyaluran Bantuan KPM
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian saya. Pertama, apa relevansinya dengan prinsip kesetaraan gender yang dijunjung tinggi dalam masyarakat modern. Regulasi semacam ini, bertentangan dengan upaya untuk mendorong nilai kesetaraan itu.
Seharusnya bagaimana?
Kebijakan publik, seharusnya mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang mengutamakan keadilan dan persamaan hak.
Kritik lainnya?
Baca juga : Program MBG Digodok Gerindra 18 Tahun Silam
Regulasi ini membuka potensi penyalahgunaan oleh oknum ASN yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi. Sehingga, dapat merusak citra ASN dan institusi pemerintahan. Perlu ada pengawasan yang ketat agar aturan ini tidak disalahgunakan. Kemudian, ada efek psikologis dan sosial berpoligami, bukan hanya berdampak pada individu ASN.
Berdampak kepada siapa?
Pada stabilitas keluarga, anak-anak, dan bahkan kinerja ASN itu. Pertimbangan yang mendalam harus dilakukan untuk memastikan, bahwa aturan ini tidak merugikan pihak-pihak yang rentan, terutama perempuan dan anak-anak.
Apakah proses pembuatan peraturan ini bermasalah?
Baca juga : Gerindra Bali Ngarep Gabung Wayan Koster
Keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses penerbitan aturan seperti ini, seharusnya melibatkan konsultasi publik yang lebih luas. Aspirasi masyarakat Jakarta perlu menjadi pertimbangan utama, sebelum kebijakan yang berpotensi kontroversial diterbitkan.
Lantas, apa saran Anda?
Pemprov Jakarta harus memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat, terkait alasan dan urgensi aturan ini. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 19 Januari 2025 dengan judul "Singgung Soal Perkawinan Dan Perceraian, Pergub No.2 Tahun 2025 Tuai Perdebatan, Wibi Andrino: Patut Direvisi Karena Rawan Disalahgunakan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.