RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen, dan menolak masa jabatan kepala desa, membuat Parlemen harus merevisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy, awal Januari 2025 pernah mengusulkan metode Omnibus Law dalam mengakomodir Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Pilkada.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Perbaikan Sistem Harus Dikonkretkan
Politisi Partai NasDem itu juga mengatakan, ada dua skenario dalam menyusun paket undang-undang politik. Pertama, pembahasan dilakukan di Komisi II. Kedua, dibahas lewat Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan fraksi-fraksi di DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia membeberkan, ada delapan UU yang bakal direvisi dengan metode Omnibus Law, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kemudian, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Baca juga : Indonesia Dominasi ASEAN Digital Award 2025 Dengan 9 Penghargaan
Apakah nantinya dibahas di Komisi II DPR? Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, menyerahkan kepada Pemerintah dan Pimpinan DPR untuk menentukan yang terbaik. Doli juga tak mempermasalahkan jika nantinya menggunakan Omnibus Law atau Kodifikasi.
Sementara Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengusulkan agar DPR dan Pemerintah menggunakan kodifikasi dalam membahas mengenai UU Pemilu, partai politik maupun Pilkada. “Untuk paketnya, saya mengusulkan dibahas di Pansus saja,” usulnya.
Baca juga : Menkes Sudah Siapin10 Ribu Puskesmas
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Kaka Suminta terkait paket UU Pemilu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.