Sebelumnya
UU Pemilu mau dibahas. Namun, masih ada perdebatan apakah yang membahas itu Komisi II, Baleg atau Pansus. Menurut Anda?
Memang yang saya dengar masih ada tarik menarik di DPR. Apakah diserahkan ke Komisi II, Baleg atau Pansus Pemilu. Saya pikir jalan tengahnya, Pansus.
Kenapa lebih baik Pansus?
Untuk menghindari hal-hal yang personal atau kepentingan kelompok saja. Berikutnya, peran serta publik atau masyarakat lebih luas kalau di Pansus.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Perbaikan Sistem Harus Dikonkretkan
Bagaimana dengan Komisi II?
Jika dibahas di Komisi II, ada potensi berkurangnya kepercayaan publik. Sedangkan Pansus itu dibentuk untuk menjawab kelemahan-kelemahan yang ada di Komisi II maupun di Baleg DPR.
Terkait dengan wacana dibentuknya Omnibus Law Pemilu, apa respons Anda?
Pendapat saya, lebih baik menggunakan sistem kodifikasi dibandingkan Omnibus Law.
Baca juga : Indonesia Dominasi ASEAN Digital Award 2025 Dengan 9 Penghargaan
Bisa Anda jelaskan kenapa lebih baik kodifikasi?
Kodifikasi itu lebih detail dan terperinci, sehingga terjadi sinkronisasi. Bisa meminimalisir terjadinya human error, karena banyaknya yang dibahas dan dimasukkan dalam Omnibus Law.
Coba saja kita lihat pada saat Omnibus Law Cipta Kerja, itu banyak human error dan kesalahan, karena banyaknya UU yang digabungkan dan terlalu luas. Akhirnya, digugat ke MK.
Memangnya kenapa dengan Omnibus Law?
Baca juga : Menkes Sudah Siapin10 Ribu Puskesmas
Publik masih belum percaya juga dengan para pembuat undang-undang ini dalam sistem Omnibus Law. Kita cukupkan saja di Omnibus Law Cipta Kerja.
Ciptaker Itu cukup menjadi pengalaman buruk bagi masyarakat, sehingga tidak perlu diulang kembali oleh DPR. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 20 Januari 2025 dengan judul "Setelah MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Omnibus Law Pemilu Jadi UU? Kaka Suminta: Masih Ada Tarik Menarik Di DPR"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.