BREAKING NEWS
 

Kebijakan Baru Kemendikdasmen, Dulu PPDB, Kini SPMB, Bedanya Apa?

Heru Purnomo: Hitung Jarak Terdekat Menggunakan Apa

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Jumat, 31 Januari 2025 07:40 WIB
Heru Purnomo, Dewan Kehormatan FSGI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Sebagai guru, bagaimana Anda melihat perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)?

Ini sama-sama menyangkut sistem penerimaan, dan berbasis online. Mekanismenya tidak berbeda jauh. Namun, yang semula dengan jalur zonasi, diubah menjadi jalur domisili.

Adsense

Apa yang Anda lihat dari jalur domisili?

Dari keterangan Pak Menteri, belum ada kejelasannya. Dalam pelaksanaan penerimaan murid baru untuk SPMB dilakukan dengan prioritas, antara lain, pertama, jarak antara tempat tinggal dan satuan pendidikan. Kedua, dengan usia. Jadi, jalur domisili yang menentukan adalah tempat tinggal terdekat dengan satuan pendidikan.

Baca juga : Kemkomdigi Fokus Pemerataan Internet Dan Tutup Konten Negatif

Apakah cara ini akan efektif?

Begini, misal nanti yang terdekat dari sekolah banyak. Tentu harus dilihat, hitungan jarak terdekat itu menggunakan apa. Kalau menggunakan Google Maps, itu akan kacau seperti yang lalu. Karena, Google Maps tidak bisa membaca jarak terdekat siswa dengan sekolah yang ternyata tinggalnya di rumah susun.

Calon siswa ada yang tinggal di lantai 4, dan calon siswa lainnya tinggal di lantai 1. Nah, kalau menggunakan Google Maps, apakah bisa mengukurnya. Ada juga keterangan domisili.

Sepengetahuan masyarakat awam itu, keterangan domisili adalah keterangan secara administratif dan yang mengeluarkan itu RT, RW, Kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga : Gerindra: PR Masih Banyak

Kalau dengan keterangan domisili seperti itu, apakah akan efektif?

Tentu saja ini harus cermat. Jangan sampai ini akan menjadi kasus, seperti beberapa tahun lalu, karena terjadi manipulasi data banyak sekali. Jadi, ini harus diatur dengan baik.

Khawatirnya, warga yang tinggalnya jauh dari satuan pendidikan, terus ingin diterima di sekolah tersebut menggunakan jalur domisili, kemudian dia pindah domisili. Nah, ini berpotensi pindah domisili secara berbondong-bondong agar dekat dengan satuan pendidikan.

Bagaimana nasib siswa yang rumahnya jauh dari sekolah?

Baca juga : Hariyanto Dan Parisman Adu Pengaruh Di Musda Riau

Di aturan yang saya pahami, nantinya mereka bisa sekolah di sekolah swasta. Dengan pembiayaan beasiswa oleh Pemda atau sebagian oleh Pemda. Nah, di sini muncul pertanyaan, apakah Pemda mampu dengan anggarannya untuk pembiayaan sekolah tersebut.

Bagaimana saran Anda?

Peraturan SPMB ini kan mau uji publik ya. Di uji publik itu akan banyak masukan. Pemerintah harus siap menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat, agar pelaksanaannya menjadi lebih baik. Jangan sampai menjadi bias karena masih ada poin-poin dengan penafsirkan berbeda-beda. Oleh karena itu, perlunya aturan ini secara rigid atau detail. Karena ketika menggunakan domisili secara administrasi dari tingkat RT, RW, Kelurahan, ini harus dilihat domisilinya sudah baru atau lama di tempat tersebut. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 31 Januari 2025 dengan judul "Kebijakan Baru Kemendikdasmen, Dulu PPDB, Kini SPMB, Bedanya Apa? Heru Purnomo: Hitung Jarak Terdekat Menggunakan Apa"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense