BREAKING NEWS
 

Penyaluran Solar Subsidi, Batas Maksimal Akan Diperketat

Bambang Haryadi: Divideokan Saja, Sebagai Pengawasan

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Rabu, 12 Februari 2025 07:50 WIB
Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat batas maksimal volume penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) Solar, dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.

Rencana ini merupakan strategi pengawasan BPH Migas pada 2025. Rencana ini mendapat respons dari Komisi XII DPR dan Yayasan Lemba­ga Konsumen Indonesia (YLKI).

Target pengetatan volume pe­nyaluran BBM bersubsidi tersebut, disampaikan Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Senin (10/2/2025).

Erika menambahkan, pihaknya telah menyusun strategi yang per­tama, penguatan regulasi di bidang pengawasan. Dia mengungkapkan, pada 2025, direncanakan bahwa perhitungan untuk volume JBT dan JBKP nantinya adalah berdasarkan volume yang keluar di ujung nozzle.

Baca juga : Sri Wahyuni: Jangan Seperti Peristiwa Gas 3 Kg

"Jadi, verifikasi di ujung nozzle,” tandasnya, dikutip dari Okezone.com.

Dijelaskan, BPH Migas tengah menyiapkan pedoman teknis sam­bari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehingga, akan ditetapkan pedoman teknis un­tuk perhitungannya. Kemudian, BPH Migas akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, agar lebih tepat sasaran.

Mengacu pada regulasi sebelumnya, pembelian BBM Solar subsidi untuk kendaraan roda empat, maksimum 60 liter per hari per kendaraan, 80 liter per hari per kendaraan roda enam.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bam­bang Haryadi menilai, skema penya­luran BBM subsidi jenis pertalite, sebaiknya hanya untuk motor dan angkutan umum. Lalu, kata dia, jenis solar hanya untuk angkutan umum dan angkutan sembako saja.

Baca juga : Inovasi Teknologi Harus Bermanfaat Bagi Publik

"Paling rawan penyimpangan itu se­benarnya solar, karena harga antara so­lar subsidi dan solar industri itu sangat jauh," ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Selain itu, lanjut Bambang, sistem penjualan BBM subsidi ke pihak yang ti­dak berhak, sangat mudah. Dia mencon­tohkan, kalau elpiji 3 kg kan prosesnya susah, sementara kalau BBM mudah.

"Tnggal dipindahkan dari pom bensin saja. Bisa juga misalnya ditu­tup pom bensinnya, lalu dituliskan, solar habis. Habis itu malam-malam disedot, dijual," urai Bambang.

Bambang berharap, Pemerintah memberikan penandaan terhadap BBM subsidi, khususnya solar. Dia menjelaskan, dari tanda tersebut, so­lar itu dapat diketahui ini solar subsidi.

Baca juga : Gerindra Cek Tata Kelola Hingga Ikut Gelar Mandiri

"Sehingga, mudah diidentifikasi, oh ini solar subsidi, pabrik ini ada solar subsidi," sebutnya.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni menyatakan, harus ada informasi yang jelas mengenai rencana penge­tatan penyaluran BBM bersubsidi. Dia meminta agar kebijakan ini tidak mem­buat gaduh seperti elpiji atau gas 3 KG.

Adsense

"Jangan sampai distribusi BBM ke masyarakat terganggu," tegas Yuni, Selasa (11/2/2025).

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Bambang Haryadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense