Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kesaksian Mantan Pejabat MA
Sewa Rumdin KPN Surabaya Dibayari Pengacara Terdakwa
Rabu, 12 Februari 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku, pernah menyerahkan uang Rp 75 juta untuk membayar sewa rumah dinas (rumdin) ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya.
Uang itu pemberian dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan.
Hal ini dikemukakan Zarof saat menjadi saksi sidang perkara vonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, menjadi pesakitan pada sidang ini.
Pemberian uang bermula dari keluhan DR yang ditugaskan menjadi KPN Surabaya. Ia tidak dapat rumdin. Sedangkan untuk sewa rumah di Surabaya sangat mahal.
“Bang, aku ini mau sewa rumah, tapi enggak punya uang,” tutur Zarof menirukan keluhan DR saat berada satu mobil.
Zarof lalu menanyakan berapa biaya sewa rumah. “Tujuh puluh lima juta,” ujar Zarof mengutip percakapannya dengan DR.
Baca juga : Banjir Protes, Menkeu Janji Perbaiki Coretax
Zarof menjelaskan, kedatangannya ke Surabaya pada 16 April 2024 untuk menghadiri acara pelantikan DR menjadi KPN. Setiba di Surabaya, Zarof diajak DR makan di restoran seafood.
Saat perjalanan itukah, DR menyampaikan keluhan soal biaya sewa rumdin.
Setiba di restoran, Zarof memperkenalkan DR dengan Lisa Rachmat. “Satu meja, tapi (Lisa) tidak ikut makan hanya saya perkenalkan dengan beliau,” tuturnya.
Sempat berbincang sejenak, Lisa lalu pulang. Keesokan harinya, Lisa menemui Zarof saat sarapan di hotel kawasan Tunjungan. Lisa menawarkan oleh-oleh kepada Zarof.
“Saya bilang, saya enggak mau lah, berat. Saya bilang, ‘lu kasih aja mentahnya’,” tutur Zarof.
Lisa langsung menyerahkan uang tunai Rp 100 juta. Zarof menyerahkan uang itu kepada DR di dalam mobil saat perjalanan ke tempat pelantikan.
Baca juga : Perbankan Kian Tahan Banting Hadapi Gejolak
“Gua udah dapet nih lu mau sewa rumah, nih gua kasih, tapi gua potong ya 25,” tutur Zarof.
DR sempat bertanya dari mana uangnya. Zarof tidak memberitahu secara gamblang. “Udah, dari ibu tiri,” katanya.
Menyikapi kesaksian Zarof ini ketiga terdakwa hakim PN Surabaya menyatakan tidak keberatan. Mereka juga tidak memberikan tanggapannya.
Sementara, pengacara Lisa Rachmat yakni Arteria Dahlan menyatakan bakal mempelajari kesaksian Zarof.
“Nanti kami luruskan fakta-fakta itu semua di eksepsi,” ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Selasa malam.
Perkara Lisa juga telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang baru melewati tahap pembacaan dakwaan. Sidang berikutnya pembacaan nota keberatan atau eksepsi atau dakwaan jaksa.
Baca juga : DKI Siapkan Database Penjualan Gas Melon
Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyebut, belum dapat memberikan tanggapan mengenai kesaksian Zarof yang pernah memberi uang kepada DR, KPN Surabaya.
Yanto hanya mengatakan, MA akan memeriksa DR jika ada pengaduan atau laporan.
“Lah kalau nggak ada pelaporan, nggak ada pengaduan, ndak bisa (memeriksa),” ungkapnya saat dikonfirmasi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya