Sebelumnya
DPR dan Pemerintah membahas RUU TNI di hotel. Pandangan Anda?
Ketika sebuah Rancangan Undang-Undang atau regulasi dibahas secara tertutup dan terburu-buru atau kejar tayang, patut diduga ada niat tersembunyi yang ingin diselipkan dalam pembahasan. Niat tersembunyi itu, maksudnya tidak disampaikan kepada masyarakat.
Kami melihat Komisi I DPR melakukan pembahasan revisi Undang-Undang TNI secara terburu-buru dan tertutup di hotel mewah.
Apa lagi catatan Anda dan kawan-kawan mengenai rapat di hotel itu?
Ini menunjukkan, retorika pemotongan anggaran hanya gimmick, tidak memiliki kepekaan di tengah sulitnya ekonomi rakyat.
Baca juga : Sambil Duduk, Menteri Hukum Dengerin Aspirasi Mahasiswa
Kami pun memandang, langkah ini sebagai bentuk rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara.
Mungkin ada alasan kuat, sehingga rapat itu harus di hotel?
Kami menduga, jangan-jangan masih ada pasal-pasal lain yang diselipkan untuk diubah, di luar dari pasal-pasal dalam draf RUU versi lama (2024) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Pemerintah (2025), yang akan membahayakan demokrasi dan negara hukum. Seperti, pasal tentang penghapusan larangan bisnis atau penghapusan peradilan umum bagi prajurit TNI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil bisa ikut serta dalam rapat di hotel. Ada tanggapan?
Tidak hanya Koalisi Masyarakat Sipil atau Imparsial, rapat tersebut seharusnya terbuka dan dapat disaksikan publik. Media massa seharusnya dengan leluasa bisa meliput pembahasan tersebut. Imparsial tentu akan hadir jika diundang, tetapi sampai detik ini, kami belum pernah diundang.
Baca juga : Palestina Minta Tolong Ke Prabowo
Tentang substansi RUU TNI, apa catatan Anda?
Pada Pasal 7, menghapus ayat 3 tentang keputusan politik negara untuk pengerahan operasi militer selain perang (OMSP), berarti lari dari prinsip supremasi sipil dan system check and balance oleh DPR.
Kemudian, perubahan Pasal 47 secara keseluruhan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan demokrasi, karena memberikan ruang yang terlalu besar bagi militer untuk menduduki jabatan sipil.
Selain itu?
Pasal 53 tentang usia pensiun. Akan ada dua konsekuensi. Pertama, problem tata kelola kepangkatan dan jenjang karier prajurit TNI yang berpotensi terjadi surplus perwira militer tanpa jabatan (non-job).
Baca juga : Demokrat Pastikan Hubungan SBY-Prabowo Baik-baik Saja
Kedua, konsekuensi anggaran yang akan memperbesar pengeluaran (belanja) pokok TNI. Padahal, anggaran untuk kesejahteraan prajurit dan modernisasi alutsisa kurang.
Lantas, apa harapan Anda kepada DPR dan Pemerintah?
Kami berharap DPR dan Pemerintah menunda pengesahan RUU TNI, mengingat sudah cukup banyak protes dari publik. Sebaiknya, Pemerintah terlebih dahulu mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 20 Maret 2025 dengan judul "Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pembahasan RUU TNI Di Hotel Jadi Sorotan, Ardi Manto Adiputra: Tidak Peka Terhadap Sulitnya Ekonomi Rakyat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.