Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Otak Pelaku WN Malaysia
Bareskrim Terbitkan Red Notice Kasus Penipuan Trading Dan Kripto
Kamis, 20 Maret 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan kripto. Kasus ini melibatkan pelaku lintas negara. Jumlah korban mencapai 90 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 105 miliar.
DirekturTindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengemukakan telah menetapkan enam tersangka kasusini. Tiga tersangka sudah ditahan. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian.
“Kasus ini dilaporkan oleh paguyuban korban penipuan pada Januari lalu. Lalu, ada belasan laporan terkait dengan kasus yang sama kepada polisi,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca juga : Bank Mandiri & BRI Pede Likuiditas Tak Terganggu
Bareskrim telah menyita 67 rekening pelaku yang digunakanuntuk menampung uang hasil penipuan. Total dana yang tersisa di rekening itu Rp 1,5 miliar.
Menurut Himawan, tiga tersangka yakni AN, MSD, dan WZ telah ditangkap pada Februari-Maret 2025. “Tersangka AN berperan sebagai membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan dalam money laundering. Uang hasil kejahatan penipuan dikendalikan oleh orang Malaysia,” terangnya.
Tersangka MSD berperan dalam mencari korban hingga membuat rekening. Tersangka MSD bergabung dalam sindikat ini sejak Oktober 2024. Dia mengaku bekerja sama dengan pelaku warga Malaysia dalam menjalankan kejahatan ini.
Baca juga : SPBU Di Bogor Disegel Kemendag & Kepolisian
Adapun, tersangka WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan.
“Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2021,” ungkap Himawan
Untuk dua tersangka WNI yakni AW dan SR yang belum tertangkap, Bareskrim menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan terhadap tersangka LWC, warga negara Malaysia, akan dimasukkan dalam red notice Interpol.
Baca juga : DKI Hadang Banjir Pake Karung Pasir
Kasus penipuan ini bermula dari promosi trading saham dan kripto di media sosial. Pelaku mengiming-imingi korban bakal mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai dengan200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya