BREAKING NEWS
 

Asal Balikin Duit Hasil Korupsi, Koruptor Boleh Diampuni

Willy Aditya: Memberi Amnesti Adalah Kewenangannya Presiden

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Kamis, 17 April 2025 07:50 WIB
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Setuju usulan amnesti umum bagi koruptor dengan syarat semua dana dan aset hasil korupsi dikembalikan?

Salah satu hal yang kurang dari penegakan hukum terhadap koruptor adalah tentang pengembalian kerugian negara selain soal hukuman yang pantas. Usulan yang disampaikan ini saya kira perlu menjadi arahan bagi aparat dibawahnya untuk dapat dieksekusi lebih jauh.

Apakah pemberian amnesti ini layak?

Adsense

Memberi amnesti adalah hak dan kewenangan Presiden.

Baca juga : Hendri Satrio: Ini Bukan Hanya Memaafkan Pelaku

Ada syarat?

Ini perlu kita sama-sama perkuat agar syarat pengembalian dan pengambilan aset terhubung korupsi itu benar-benar dapat menjadi syarat dasar pemberian amnesti.

Regulasinya bagaimana?

Tentu niatan Presiden Prabowo ini pertimbangannya aturannya perlu disampaikan oleh Menteri Hukum.

Baca juga : Menperin Kerek Kerja Sama Industri Petrokimia Dan Hilirisasi

Apa amnesti ini solusi bagi negara untuk mendapat modal pembangunan?

Pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset korupsi itu butuh proses, bisa jadi akan berdampak baik untuk pembiayaan pembangunan sesuai program asta cita. Kita dukung Pemerintah agar terus tegak dalam konsistensinya dengan cita-cita pembangunan yang telah ditetapkan di dalam asta cita. Kehendak Presiden Prabowo ini perlu terus di dukung dengan tindakan-tindakan nyata dari kita semua.

Supaya amnesti tepat sasaran?

Aparat terkait semisal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya harus benar-benar dapat menghitung secara nyata satu persatu kerugian negara dan aset koruptor yang terhubung dari setiap kasus korupsi yang akan diberikan amnesti.

Baca juga : Politisi Golkar Rame-rame Berburu Dukungan Bahlil

Pengawasannya bagaimana?

Proses ini yang publik perlu dukung secara konsisten untuk terus mengingatkan jajaran Pemerintah. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 17 April 2025 dengan judul "Asal Balikin Duit Hasil Korupsi, Koruptor Boleh Diampuni, Willy Aditya: Memberi Amnesti Adalah Kewenangannya Presiden"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense