Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Picu Kecelakaan Dan Rusak Estetika Kota
Penataan Kabel Utilitas Berantakan Di DKI Lelet
Kamis, 17 April 2025 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Percepatan penataan jaringan utilitas di Jakarta penting dan mendesak. Sebab, kondisinya yang kini masih semrawut, merusak estetika kota dan rawan memicu kecelakaan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta perlu segera menyiapkan naskah akademik (NA) terbaru tentang jaringan utilitas. Pembaruan naskah akademik ini, sebagai penunjang revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas DPRD Jakarta menilai, percepatan penataan jaringan utilitas sangat penting dan mendesak.
Karena, kondisi kabel utilitas yang semrawut, merusak estetika dan dapat membahayakan warga. Sudah banyak kejadian, warga kecelakaan akibat terjerat kabel yang melintang di tengah jalan.
Baca juga : Pamer Foto Mesra Dengan Jefri Nichol
Wakil Ketua Pansus Raperda Jaringan Utilitas DPRD Jakarta Husen mengatakan, pihaknya akan memanggil para ahli untuk merumuskan naskah akademik. Sehingga, lanjutnya, data yang didapatkan komprehensif. “Kami ingin bangun jaringan utilitas, bukan hanya untuk besok, tapi seterusnya,” kata Husen di Gedung DPRD Jakarta, Senin (14/4/2025).
Husen berharap, Pansus Raperda Jaringan Utilitas DPRD Jakarta, dapat menghasilkan rekomendasi terbaik untuk membantu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merevisi payung hukum ini. Sehingga, pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta dapat dipercepat.
Dia menilai, pembangunan SJUT sangat lambat karena hanya terbangun tiga persen dari target. Lambatnya pembangunan SJUT ini, membuat permasalahan kesemrawutan kabel di Jakarta, tidak bisa diselesaikan dengan cepat. “Lima tahun terakhir hanya tiga persen. Mau berapa ratus tahun?” ujarnya.
Hal senada dikatakan Anggota Pansus Raperda Jaringan Utilitas DPRD Jakarta Riano P Ahmad. Ia bilang, penataan kabel semrawut tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Baca juga : Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Karena, lanjut Riano, selain merusak estetika kota dan membahayakan warga, kabel semrawut menghambat efisiensi pengelolaan infrastruktur.
Menurut Riano, Pansus ini merupakan tindak lanjut dari usulan eksekutif yang ingin menghadirkan regulasi khusus untuk mengatur secara komprehensif jaringan kabel di Jakarta.
“Banyak sekali kabel yang secara kasat mata, sudah tidak terlihat baik secara estetika. Perlu ada penataan,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, belum ada regulasi khusus yang mengatur penempatan dan penataan kabel utilitas secara menyeluruh. Hal ini menyebabkan tidak adanya standar yang jelas dalam pengelolaannya.
Baca juga : Presiden Membawa Komitmen Investasi Dan Kerja sama Strategis
Dengan adanya Perda ini, menurutnya, permasalahan jaringan utilitas dapat diatur dalam satu regulasi yang jelas. “Harapannya, kabel-kabel tidak lagi semrawut. Bahkan jika memungkinkan, ditanam di bawah tanah,” tuturnya.
Menurutnya, sistem jaringan utilitas yang rapi, aman dan terintegrasi akan membuat wajah Jakarta lebih modern dan tertata.
Riano menuturkan, Pemprov Jakarta telah menugaskan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, untuk menjalankan proses penataan kabel.
Namun, tidak adanya payung hukum, membuat pelaksanaan di lapangan belum optimal. “Semuanya harus diperkuat dengan regulasi resmi berupa Peraturan Daerah. Dengan adanya Perda, penugasan tersebut akan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya