Dark/Light Mode

Proses Ekstradisi Tersangka Kasus E-KTP

Diminta Singapura, KPK Bakal Terbitkan Affirdavit

Kamis, 17 April 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Oktavian/RM)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melengkapi dokumen affirdavit yang diminta otoritas Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

Dokumen tambahan itu bakal diserahkan sebelum tenggat waktu 30 April 2025. “Akan diupayakan untuk dipenuhi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.

Ia tak menjelaskan lebih jauh dokumen affirdavit yang dibu­tuhkan untuk ekstradisi Tannos. “Intinya, pernyataan tersumpah. KPK yang mengeluarkan dengan surat pengantar dari Kementerian Hukum,” ujarnya.

Baca juga : BSI Optimistis Bisnis Emas Makin Berkilau

Menurut Tessa, dokumen affi­davit ini dibutuhkan lantaran ter­dapat perbedaan sistem hukum Singapura dengan Indonesia. Di Indonesia tidak dibutuhkan dokumen tersebut.

Tessa tidak mengetahui alasan perlunya dokumen affidavit di Singapura.

Sebagai informasi, affidavit merupakan dokumen pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. Yang menyatakan bahwa isi dokumen tersebut benar berdasarkan pengetahuan pribadi pembuatnya.

Baca juga : Pariwisata Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Dokumen ini digunakan se­bagai alat bukti tertulis dalam proses hukum, baik perdata maupun pidana. Dokumen ini ditandatangani di hadapan pe­jabat yang berwenang, seperti notaris atau hakim.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengemukakan, otoritas Singapura menyatakan masih ada dokumen persyaratan ek­stradisi Tannos yang perlu di­lengkapi.

“Insya Allah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata Supratman di Gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Baca juga : Penataan Kabel Utilitas Berantakan Di DKI Lelet

Ia telah memerintahkan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum berkoordinasi dengan KPK un­tuk melengkapi dokumen yang masih kurang itu. “Dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya di KPK,” sebutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.