Sebelumnya
Setuju RSUD menjadi RS Internasional?
Kami apresiasi gagasan Gubernur DKI Jakarta yang akan mengganti RSUD menjadi RS Internasional.
Namun, syarat untuk menjadi Rumah Sakit Internasional di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 30 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit.
Apa saja syaratnya?
Baca juga : Kemenkomdigi Gaet Tony Blair Institute
Di Pasal 55 ayat 1 disebutkan pemberian nama rumah sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika. Di dalam ayat 4, pemberian nama rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang menambah nama internasional, kelas dunia, world class, global atau nama lain yang bermakna sama.
Jika ada larangan, harusnya ditaati, ya?
Gubernur harus mematuhi Permenkes tersebut terkait penamaan rumah sakit yang tercantum pada Pasal 55 tentang larangan nama rumah sakit menambahkan kata internasional.
Harusnya bagaimana?
Baca juga : Saras Didukung Pengurus Dari Dalam & Luar Negeri
Menurut kami, yang jauh lebih penting dan lebih esensi sesuai keinginan masyarakat DKI dari sekedar berganti nama adalah meningkatkan pelayanan dan kapasitas.
Memangnya selama ini pelayanan RSUD seperti apa?
Sampai saat ini masih terjadi antrean panjang di IGD RSUD kita dan masih banyak kita temui keluhan terkait pelayanan.
Ada saran ke Gubernur?
Baca juga : 2 Paslon Ajukan Gugatan Ke MK
Pak Gubernur harus fokus meningkatkan pelayanan RSUD dan Puskesmas-puskesmas di DKI daripada hanya memikirkan mengganti nama RSUD. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 23 April 2025 dengan judul "Wacana Dari Gubernur DKI Tuai Polemik, Apabila RSUD Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Abdul Aziz: Yang Penting Itu, Bukan Sekadar Ganti Nama"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.