Dark/Light Mode

Tak Puas Hasil PSU Tasikmalaya

2 Paslon Ajukan Gugatan Ke MK

Rabu, 23 April 2025 07:30 WIB
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) membuka kotak suara berisi formulir C hasil saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tingkat Kecamatan di Gedung Dakwah Islamiyah, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/4/2025).  (Foto:ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU)
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) membuka kotak suara berisi formulir C hasil saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tingkat Kecamatan di Gedung Dakwah Islamiyah, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/4/2025). (Foto:ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) kembali berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). Penyebabnya, ada dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU yang digelar pada Sabtu (19/4/2025).

Gugatan dilayangkan dua pasangan calon (paslon). Yaitu, paslon nomor urut 03 Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz dan paslon nomor urut 01 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly.

Juru Bicara Tim Gabungan Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz, Aep Syarifudin menuding PSU di Kabupaten Tasikmalaya penuh dengan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Salah satunya, kata dia, terkait dugaan politik uang sebelum pencoblosan.

"Pelaksanaan PSU ini menurut penelitian kami sifatnya sangat bar-bar," tuding Aep dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Menurut Aep, gugatan ini juga sebagai sikap pasangan Ai-Iip yang tidak mengakui kemenangan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi di PSU Kabupaten Tasikmalaya. Dia mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti kecurangan ke tim kuasa hukum.

"Anjloknya perolehan suara pasangan Ai-Iip pada PSU ini bukan diakibatkan karena kader partai pengusung tidak bekerja. Tapi, karena adanya dugaan kecurangan yang terjadi selama tahapan pelaksanaan PSU," tandas Aep.

Calon Bupati (cabup) Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra melihat ada pelanggaran serius dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya. Salah satunya, kata dia, adanya praktik politik uang secara masif dan terjadi di hampir 351 desa.

Baca juga : Kemenkomdigi Gaet Tony Blair Institute

"Praktik politik uang itu melibatkan perangkat desa hingga ke tingkat RT, diduga dilakukan oleh tim pemenangan paslon lain," tuding Iwan, Selasa (22/4/2025).

Selain politik uang, tambah Iwan, dalam pelaksanaan PSU juga ada pelanggaran administrasi. Kata dia, ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat diloloskan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Kita menjadikan landasan hukum penyelenggaraan PSU tentang putusan MK, Nomor 129 terkait calon legislatif (caleg) atau anggota DPRD terpilih dilarang mundur (saat maju menjadi kepala daerah)," terang Iwan.

Kejanggalan lainnya, beber Iwan, adanya kesalahan penulisan pada surat suara yang masih mencantumkan "Pilkada 2025", bukan "PSU 2025", seperti yang seharusnya sesuai amar putusan MK. Padahal, kata dia, seharusnya di surat suara tertera atau tertulis PSU 2025.

"Kalau seperti ini, berarti tidak melaksanakan putusan MK," kritiknya.

Iwan menegaskan, dengan deretan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya merasa perlu membawa masalah kecurangan dan pelanggaran PSU ke MK. Dia mengatakan, seluruh saksi paslon 01 di 39 kecamatan menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno penghitungan suara tingkat kecamatan pada Senin (21/4/2025).

"Kami berharap PSU ini bisa memperbaiki kualitas demokrasi, tapi ternyata jauh sekali dari harapan," keluhnya.

Baca juga : Saras Didukung Pengurus Dari Dalam & Luar Negeri

Dia mengimbau masyarakat Tasikmalaya untuk tetap menjaga kondusivitas dan proaktif melaporkan dugaan praktik politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. "Kami meminta Penegakam Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bertindak tegas," tandasnya.

Bagaimana tanggapan KPU Kabupaten Tasikmalaya? Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mempersilakan saksi paslon untuk tidak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya.

"Silakan haknya tim paslon, mau menandatangani atau tidak. Yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara nanti," kata Ami pada Senin (21/4/2025).

Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Siddiq menambahkan, tudingan politik uang atau gugatan lainnya dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya tetap harus divalidasi. Caranya, kata dia, nantinya dalam persidangan di MK.

"Kalau hari ini kami belum ada laporan dari pihak Bawaslu," kata Ade pada Selasa (22/4/2025).

Ade menerangkan, hasil dari form C rekapitulasi suara yang masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (sirekap), masyarakat sudah bisa mengakses dan menghitungnya.

KPU Tasimalaya, tegas dia, tetap mengacu kepada rapat pleno hasil perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten. Sampai saat ini, klaim dia, pihaknya juga belum menemukan informasi adanya surat suara di TPS yang rusak atau cacat.

Baca juga : Pemerintah Dengarkan Aspirasi Masyarakat

"(Surat suara rusak) bisa dikembalikan, diganti dengan surat cadangan, masyarakat bisa aktif ketika menemukan surat suara cacat atau sobek," ungkap Ade.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count dari Indikator Politik Indonesia (IPI), paslon nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi yang diusung Gerindra, PPP, PKS dan Demokrat unggul dengan meraih 53,91 persen suara, sedangkan paslon nomor urut 03 Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB dan NasDem hanya memperoleh suara 29,18 persen.

Sedangkan posisi buncit diraih paslon nomor urut 01 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly meraih 16,91 persen. Pasangan ini diusung Partai Golkar dan PAN serta delapan partai non-parlemen.

Sebelumnya, paslon nomor urut 03, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz menjadi pemenang dalam Pilbup Tasikmalaya 2024 dengan perolehan 487.854 suara.

Namun, setelah pencalonan Bupati Petahana Ade Sugianto dianulir MK karena telah menjabat dua periode dan digantikan istrinya, Ai Diantani. Kini, kondisinya berbalik dan malah kalah dalam PSU ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.