Sebelumnya
Bagaimana Pemerintah melihat aksi ormas saat ini?
Undang-undang Ormas yang dirancang pasca reformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara yang tidak baik.
Kami lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mereka bertindak di luar batas, bahkan menggunakan kekerasan dan intimidasi.
Baca juga : Kemenkes Kirimkan 188 Petugas Khusus
Kalau begitu, ormas bisa dijerat pidana?
Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana.
Apa langkah konkret yang perlu diambil?
Baca juga : Fadli Zon: Pemerintah Sudah Di Jalur Yang Pas
Perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk audit keuangan. Transparansi dana penting untuk mencegah penyalahgunaan.
Apakah Undang-undang Ormas perlu direvisi?
Saya pikir perlu dievaluasi. Undang-undang harus dinamis, menyesuaikan situasi. Kalau memang diperlukan, revisi bisa diajukan lewat DPR. DPR yang membahas dan memutuskan.
Baca juga : BNN Tingkatkan Kemampuan Agen Pemulihan Program IBM
Kejadian di Depok?
Kalau sudah menyentuh ranah pidana, ya harus ditegakkan hukum tanpa kompromi. Tidak ada alasan membiarkan tindakan seperti itu, apalagi dilakukan secara berkelompok, mengatasnamakan ormas. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 28 April 2025 dengan judul "Mendagri Buka Opsi Revisi UU Ormas, Bebas Berserikat, Tapi Jangan Kebablasan Tito Karnavian: Memang, UU Ormas 1998 Utamakan Kebebasan Sipil"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.