RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluhkan padatnya jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak. Karena itu, KPU mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dipisah alias dilakukan atau digelar di tahun yang berbeda.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, Pemilu dan Pilkada terlalu mepet dan membebani penyelenggara. “Kalau bisa, ada jeda waktu, karena kemarin itu beririsan banget. Belum selesai tahapan Pemilu, Pilpres, Pileg, kita sudah bersiap Pilkada,” kata Afifuddin di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Afifuddin menilai, Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi paling rumit dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin dalam sejarah dunia. Sebab, penyelenggaraan serentak Pilpres, Pileg, dan Pilkada di tahun yang sama belum pernah terjadi sebelumnya.
Dia menyebutkan, tumpang tindih tahapan menimbulkan tantangan besar. Khususnya bagi penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah. KPU disebut harus menjalankan “beban ganda” tanpa jeda yang cukup.
Baca juga : Anak-anak Senang, Rakyat Terbantu
“Kadang orang bertanya, KPU ngapain habis ini? Padahal, tahapan Pemilu itu minimal 22 bulan. Kalau lima tahun, tinggal tiga tahun untuk persiapan berikutnya,” ujarnya.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan Pemilu ke depan. Meski demikian, kata dia, KPU sebagai pelaksana tidak memiliki kewenangan mengubah desain Pemilu, melainkan hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“KPU ini pelaksana saja. Kalau undang-undangnya lebih cepat, kita bisa rumuskan lebih baik. Tapi kalau dibahas belakangan, ya kita menyesuaikan,” kata dia.
Dia berharap penyelenggaraan Pemilu bisa lebih ideal dan kolaboratif, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika lokal dan persoalan teknis di lapangan. Termasuk perbedaan signifikan antara Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Baca juga : “Kerja Dengan Hati, Insya Allah Diberi Kekuatan”
“Pemilu kita ini berat, maka tidak bisa seakan-akan semua tugas itu hanya KPU atau Bawaslu. Harus bareng-bareng,” pungkas dia.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sepakat dengan usulan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dipisah. “Terkait dengan tahapan, saya sepakat," ujar Rifqinizamy.
Menurutnya, pemisahan jadwal ini penting untuk memberi ruang waktu yang memadai. Sekaligus mendukung rencana menjadikan penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sebagai lembaga permanen.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, usulan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dipisah sudah tepat. Desain pemisahan tersebut akan berdampak pada pola kampanye yang lebih efektif dan diharapkan dapat menurunkan praktik politik uang.
Baca juga : Rifqinizamy Karsayuda: Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR
“Ini akan berpengaruh pada pola kampanye dan praktik politik uang. Lalu ada ruang bagi pemilih untuk memberikan evaluasinya terhadap partai politik yang dipilihnya di dalam politik nasional, untuk dipertimbangkan apakah akan memilihnya kembali di pemilu daerah,” imbuhnya.
Wakil Manajer Pendidikan dari Pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Guslan Batalipu menuturkan, pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah akan membuat beban anggaran bertambah. Namun prinsip Pemilu yang demokratis tidak hanya bisa dipandang dari sisi efisiensi anggaran.
“Jadi, boros tidaknya pelaksanaan Pemilu jangan dilihat dari tingginya biaya pemilu regular, melainkan dari sisi dampak yang ditimbulkan seperti Pemilihan Suara Ulang (PSU), dimana tahun ini cukup paradoksal, alih-alih efisiensi justru banyak pemborosan,” kata Guslan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.