BREAKING NEWS
 

Manfaat Dan Mudaratnya Penghapusan Outsourcing

Mirah Sumi­rat: Outsourcing Adalah Perbudakan Modern

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 7 Mei 2025 07:40 WIB
Mirah Sumi­rat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bisa Anda jelaskan sejak kapan istilah sistem kerja outsourcing mulai diterapkan?

Istilah outsourcing mulai diatur secara formal sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelum itu, mekanisme kerja di Indonesia memungkinkan pekerja menjalani masa percobaan selama tiga bulan sebelum diangkat menjadi pekerja tetap. Selain itu, pekerja dapat dikontrak langsung oleh perusahaan inti, dan setelah satu hingga tiga tahun masa kerja, umumnya diangkat sebagai pekerja tetap.

Bagaimana ketentuan mengenai outsourcing dalam Undang-Undang tersebut?

Baca juga : Pemimpin Masa Depan Wajib Berkarakter Baja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menetapkan bahwa outsourcing hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan. Undang-Undang ini secara eksplisit menyebutkan lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan, yaitu satuan pengamanan (security), layanan kebersihan (cleaning service), catering, pengemudi (driver), dan pekerjaan di sektor pertambangan.

Apakah pelaksanaan outsourcing di lapangan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan?

Realitanya, banyak pelanggaran yang terjadi. Masih banyak jenis pekerjaan yang dialihdayakan secara tidak sah. Ironisnya, pelanggaran ini juga dilakukan oleh perusahaan besar, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga : Prabowo Jawab Keluhan Umat

Apa saja praktik-praktik penyimpangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan outsourcing?

Diantaranya, pekerja diminta membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp 10 hingga 25 juta, agar dapat diterima bekerja di perusahaan outsourcing. Terdapat pekerja yang juga menjabat sebagai direktur di perusahaan outsourcing, meskipun masih aktif bekerja di perusahaan pemberi kerja. Banyak juga perusahaan outsourcing yang perizinannya tidak sesuai ketentuan, misalnya koperasi simpan pinjam yang beroperasi sebagai penyedia tenaga kerja.

Dengan kondisi tersebut, bagaimana dampaknya terhadap para pekerja?

Baca juga : Netizen Ngeluh Perang Dagang Berlarut-larut

Dampak yang dirasakan pekerja sangat serius. Antara lain upah dibawah UMP. Tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kebebasan berserikat dibatasi, sehingga sulit bagi pekerja memperjuangkan hak-haknya. Pekerja mudah di-PHK tanpa pesangon. Tidak tersedia jenjang karir yang jelas. Dan masih banyak lainnya. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 7 Mei 2025 dengan judul "Manfaat Dan Mudaratnya Penghapusan Outsourcing, Mirah Sumirat: Outsourcing Adalah Perbudakan Modern"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense