Dark/Light Mode

Pelajari Berkas Pagar Laut

Kejagung Sebut Ada Aliran Gratifikasi Dan Suap Ke Pejabat

Rabu, 7 Mei 2025 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah mempelajari berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang yang dilimpahkan untuk ketiga kalinya oleh Bareskrim Polri.

Dalam berkas itu, ada bukti aliran gratifikasi dan suap ke oknum pejabat dalam tindak pemalsuan izin pagar laut di perairan Tangerang.

Dengan begitu, kasus ini bukan sekadar tindak pemalsuan dokumen, melainkan merupakan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, data lengkap aliran gratifikasi dan suap itu ada pada berkas perkara yang dilimpahkan Bareskrim Polri.

Baca juga : Hotel Harus Kreatif Bikin Event & Atraksi Menarik

“Penuntut umum menemu­kan ada indikasi suap atau gratifikasi,”katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Menurut Harli, temuan aliran dana ke pejabat ini membuat kasusnya tidak bisa masuk ke ranah pidana umum, tetapi masuk dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, Harli masih meny­impan rapat-rapat detail kasus korupsi dalam kasus ini.

Bareskrim Dalami Dampak Lingkungan

Baca juga : Airlangga: Jepang Jadi Investor Terbesar Ke-6

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah menelusuri kemungkinan adanya dampak lingkungan dalam perkara pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun, penelusuran ini terpi­sah dengan perkara yang ditan­gani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), yaitu dugaan pemalsuan dokumen.

Dirtipidter Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan, penelusuran itu masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan difokuskan pada persoalan dampak dari pemagaran laut, termasuk kerugian yang dia­lami nelayan.

Menurutnya, data mengenai dampak ini didasarkan hasil audit Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga : PSG Vs Arsenal, Nyawa Untuk Final

“Saya sedang koordinasi den­gan KKP. Mengenai dampak itu nanti bisa kita lihat dari tim audit yang dibentuk KKP,” katanya, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menye­but, pemagaran laut di Tangerang sepanjang 30 km lebih itu telah menyebabkan kerugian ekologi dan ekonomi.

“Karena mengganggu aktivitas melaut. Hasil tangkapan jauh berkurang karena adanya pagar laut di perairan 16 desa tersebut,” katanya.

Tidak hanya itu, pembong­karan pagar laut ini juga telah merugikan keuangan negara. Pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km tersebut harus dilakukan secara manual dan mema­kan waktu lama. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.