RM.id Rakyat Merdeka - Wacana penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbicangan publik. Usulan itu datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), pada 15 Mei 2025.
Korpri resmi mengajukan usulan kepada Presiden, DPR, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menaikkan batas usia pensiun hingga 70 tahun, khususnya bagi jabatan fungsional utama.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penambahan batas usia pensiun disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP 63 tahun. Khusus jabatan fungsional utama, usia pensiun diusulkan naik menjadi 70 tahun.
Baca juga : Muhammad Khozin: Bisa Membebani Keuangan Negara
Ada beberapa alasan kenapa usulan perpanjangan usia pensiun ini diajukan. Pertama, kebijakan ini bisa memperpanjang masa pengabdian ASN yang sudah berpengalaman dan berkualifikasi tinggi. Banyak ASN berhenti di saat mereka sedang berada di puncak kemampuan profesionalnya.
Padahal, negara telah menginvestasikan banyak dalam pelatihan dan pengembangan. Memperpanjang usia pensiun berarti memaksimalkan investasi tersebut.
Kedua, ASN senior berpengalaman masih sangat dibutuhkan, terlebih dalam birokrasi yang sedang menjalani transformasi digital dan reformasi pelayanan publik. Mereka memiliki pemahaman mendalam terhadap sistem, jaringan, dan praktik birokrasi yang tak bisa langsung digantikan oleh ASN muda.
Ketiga, perpanjangan masa kerja juga memberi waktu adaptasi lebih panjang menjelang pensiun. Banyak ASN mengalami post power syndrome saat tiba-tiba berhenti bekerja. Jika masa kerja diperpanjang secara bertahap dan dengan kesiapan psikologis yang lebih baik, maka masa pensiun bisa dijalani lebih sehat dan sejahtera.
Baca juga : Indonesia Gandeng Australia Dan China
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan, Istana menampung usulan Korpri, namun hingga saat ini belum ada pembahasan resmi yang dilakukan pemerintah
“Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.
Dia menyarankan Korpri untuk berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudianto Sumarwono mengakui ada beberapa manfaat ketika usia pensiun ditambah.
Baca juga : Beringin Nilai Soeharto Layak Digelari Pahlawan
Setidaknya, pemerintah akan mendapatkan orang-orang yang memang terbaik di jabatannya. Sebab, orang-orang yang menduduki jabatan fungsional pasti memiliki kualitas dan kapasitas yang tinggi.
Sementara, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin yang membidangi urusan ASN meminta agar usulan ini dikaji dengan matang dan mendalam. “Sebab, akan membebani negara,” ujar Khozin.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Rudianto Sumarwono. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.