BREAKING NEWS
 

Cegah Penyerobotan Lahan, Pemilik Sertipikat Tanah Diminta Beralih Ke Digital

Aartje Tehupeiory: Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Modern

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 28 Mei 2025 07:40 WIB
Aartje Tehupeiory, Ketua Pusat Kajian Hukum Agraria & Sumber Daya Alam. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah meminta seluruh pemilik sertipikat tanah fisik terbitan tahun 1961 hingga 1997 agar segera mengubah ke bentuk digital atau sertipikat elektronik.

Permintaan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyusul tingginya potensi penyerobotan lahan akibat ketidakjelasan batas kepemilikan dalam sertipikat lama tersebut.

Nusron menjamin penerapan sistem digital ini didukung dengan keamanan tingkat tinggi. Sehingga, tidak mudah dicuri dan dipalsukan.

“Keamanan sibernya dipastikan aman, sampai saat ini dipastikan belum ada serangan dan insyaallah akan aman karena kami pakai firewall yang berlapis,” kata Nusron usai memberikan kuliah pakar di Universitas Nahdlatul Ulama (Unusa) Surabaya, Senin (26/5/2025).

Baca juga : Gibran Turun Tangan Mengatasi Krisis BBM

Ia menegaskan bahwa mayoritas sertipikat tanah periode 1961–1997 tidak dilengkapi dengan peta kadastral, yakni peta yang menjelaskan batas dan letak tanah secara akurat. Hal ini membuat lokasi tanah sulit diketahui, bahkan oleh pemiliknya sendiri. “Potensi bisa diserobot orang,” kata Nusron.

Nusron mengatakan, sertipikat tanah digital bertujuan untuk memudahkan akses di tengah kemajuan teknologi. “Sertipikat tanah digital adalah necessary condition, sunnatullah keharusan, di era seperti ini sudah digital, dan supaya gampang mudah diakses sehingga kedepan tidak ada lagi tumpang tindih,” ujarnya.

Nusron mencontohkan jika ada masyarakat yang mengajukan Nomor Induk Bidang (NIB) pada suatu wilayah. Namun, setelah dicek sudah ada kepemilikannya maka tidak bisa dilanjutkan.

“Ini misal kita ada di sini, tiba-tiba ada yang mengajukan baru, itu dicek di NIB nya, di peta, oh ternyata itu tidak bisa karena sudah ada yang punya, nah itulah manfaatnya sertifikat elektronik,” ucapnya.

Baca juga : Gerindra Ajak Parpol Se-Asia Bangun Rasa Saling Percaya

Dia berharap, digitalisasi sertipikat tanah bisa memberi manfaat yang baik untuk masyarakat. “Jadi, yang elektronik tidak hanya lembarannya saja, nomor bidang, petanya, itu ada semua di dalam lampiran digitalisasi itu sehingga untuk menghindari adanya tumpang tindihnya,” tuturnya.

Nusron menilai, sertipikat konvensional atau fisik justru lebih rentan dipalsukan mafia tanah yang bekerja sama dengan pegawai Pemerintah. Dia juga menyebut orang-orang yang tidak setuju dengan digitalisasi ini adalah orang yang anti-transformasi. “Jangan gampang diakalin,” kata Nusron.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menegaskan, dalam digitalisasi layanan pertanahan, kehadiran sertipikat elektronik bukan sekadar inovasi digital biasa. Melainkan, strategi jangka panjang untuk melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat.

“Digitalisasi sertipikat ini merupakan upaya strategis untuk perang melawan mafia tanah. Dengan sistem elektronik, kami bisa meminimalisir pemalsuan dokumen dan penipuan yang selama ini merugikan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : Modusnya Bawa Ponsel Hingga Penggunaan Joki

Menurutnya, langkah ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong birokrasi yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia juga menghimbau agar masyarakat bijak dan kritis dalam menerima informasi, khususnya terkait pertanahan.

Adsense

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Jika ingin mendapatkan kepastian, sebaiknya langsung menghubungi atau mengikuti akun media sosial resmi dari Kementerian ATR/BPN,” ucap Harison.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap setiap masukan konstruktif dari masyarakat. Baginya, kritik dan saran publik merupakan bagian penting dalam menyempurnakan transformasi digital sektor pertanahan.

“Setiap kritik dan saran kami catat sebagai bagian dari evaluasi. Komitmen kami mewujudkan kepastian hukum di sektor pertanahan yang transparan, efisien, dan akuntabel,” kata Harison.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense