Sebelumnya
MK memutuskan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri maupun swasta. Artinya, swasta juga gratis. Bagaimana pendapat Anda?
Yang pertama, kita sangat mengapresiasi keputusan dari MK. Secara konstitusional, memang sudah diatur di dalam pembukaan UUD 1945 Pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
Kemudian, di dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas di Pasal 4 yang menjadi materi gugatan di MK juga jelas bahwa pendidikan dasar kita itu gratis.
Baca juga : Iman Zanatul Haeri: Tidak Mungkin Kalau Menggratiskan Total
Berarti, Pemerintah harus merespon putusan MK tersebut?
Dengan adanya keputusan MK ini tentu kita di Komisi X DPR berharap agar Pemerintah segera menyikapinya dengan mengklasifikasi sekolah swasta yang dikategorikan seperti dalam amar putusan MK.
Karena memang sekolah-sekolah swasta kita ini kan tidak semua yang tidak mampu untuk mandiri. Banyak sekolah swasta kita yang sudah mandiri, bahkan berlebih. Nah inilah tugas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga : Zulhas Ajak Anak Muda Cuan Dari Bisnis Pangan
Yang menjadi pertanyaan. Sekolah swasta yang mendapatkan dana BOS tidak mencukupi untuk membiayai operasional sekolah apalagi misalnya dengan gaji yang layak?
Ya, tentu itu menjadi salah satu yang harus dipikirkan juga dengan adanya keputusan MK ini. Apakah revisi aturan, serta petunjuk pelaksanaan dari biaya operasional sekolah atau dana BOS itu ya tentu harus menjadi perhatian pasca keputusan MK ini.
Dalam waktu dekat, kami sangat berharap agar Pemerintah melakukan kajian, melakukan analisa, kemudian melakukan turun ke lapangan melihat dinamika yang sesungguhnya yang terjadi di lapangan.
Baca juga : PKB Bertekad Bisa Juarai Pemilu 2029
Apakah putusan MK ini harus dilakukan 2025?
Apakah bisa dilaksanakan di tahun 2025 ini, ya tentu tergantung Pemerintah. Apakah Pemerintah dalam waktu dekat ini akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 30 Mei 2025 dengan judul "MK Putuskan Pendidikan Gratis Sekolah Negeri Dan Swasta, Apa Mungkin Bisa Dilaksanakan Pemerintah?, Lalu Hadrian Irfani: Klasifikasikan Dulu Sekolah Swasta"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.