BREAKING NEWS
 

Indonesia Darurat Rokok Pada Anak, Pemerintah Gaspol Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Pramono Anung: Aturan Ini Tak Melarang Orang Untuk Merokok

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 16 Juni 2025 07:50 WIB
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Indonesia. 

Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP No. 28 Tahun 2024” pada Kamis (12/6/2025) di Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan rokok dan asap rokok. Serta memperkuat implementasi regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Pemerintah telah menyelesaikan sebagian besar peraturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut. Salah satu fokus penting adalah pengendalian konsumsi rokok.

Baca juga : Trubus Rahadiansyah: Raperda KTR Di Jakarta Belum Diperlukan Kok

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berhasil disusun dalam waktu kurang dari satu tahun, termasuk dua Peraturan Presiden dan 18 Peraturan Menteri Kesehatan. Ini penyederhanaan luar biasa dari ratusan regulasi sebelumnya,” ujar Budi.

Meski demikian, ia mengakui bahwa regulasi terkait rokok adalah isu yang rumit karena melibatkan berbagai kepentingan. “Dalam isu rokok, kami mengambil posisi yang cukup agresif. Tapi ini persoalan multidimensi. Ada aspek kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Pemerintah harus menyeimbangkan semuanya,” tegasnya.

Budi juga menyoroti tingginya prevalensi merokok di Indonesia. Sebanyak 73 persen laki-laki dewasa adalah perokok aktif, dan 7,4 persen anak usia 10–18 tahun juga merokok. Sementara itu, penggunaan rokok elektronik meningkat pesat di kalangan remaja.

“Kalau kita ingin hidup sehat, melihat anak tumbuh besar, dan menikmati masa tua bersama cucu, harus bisa mengendalikan, jangan sampai merokok. Rokok adalah faktor risiko utama kanker paru,” ucapnya.

Baca juga : Menkop Dan Sri Sultan Kasih Sleman Jempol

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan bahwa tantangan implementasi KTR berasal dari kuatnya budaya merokok dan pengaruh iklan. Ia menyampaikan perlunya intervensi Pemerintah secara sistematis.

“Kita akan siapkan model Perda yang dapat diadaptasi oleh daerah, disertai batas waktu implementasi. Apresiasi juga akan diberikan bagi daerah yang telah menerapkan KTR secara optimal,” ujar Tito.

Saat ini, sebanyak 209 kabupaten/kota telah memiliki Perda dan Perkada KTR. Namun, masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi apa pun. Untuk itu, Kemendagri dan Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran bersama dan mendorong DPRD agar mempercepat proses legislasi.

Tito juga mendorong agar kementerian, lembaga, dan institusi Pemerintah menjadi teladan dalam pelaksanaan KTR. Termasuk menyediakan ruang khusus merokok agar tidak mencemari area kerja publik.

Baca juga : Bahlil Tunjukkan Sikap Berpihak Pada Rakyat

Salah satu daerah yang sedang menyiapkan Perda KTR adalah Jakarta. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR Jakarta, diatur sanksi administrasi bagi pelanggaran larangan merokok di area yang ditetapkan. Dendanya berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. 

Adsense

Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Jakarta, Ali Lubis Hakim mengatakan, sanksi lainnya yang memungkinkan dimasukkan dalam Raperda KTR adalah pidana penjara maksimal enam bulan. “Supaya peraturan ini ada muruah (marwah), bersifat mengikat,” ujarnya.

Lubis menyampaikan, sanksi pidana itu berlaku bagi pelanggar yang tidak ingin membayar sanksi denda. "Jadi sanksi itu nanti akan saya sampaikan bersifat pilihan, bayar denda atau masuk penjara," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense