Dark/Light Mode

PANRB Terbitkan Aturan Kelola Konflik Kepentingan

Cara Mencegah Korupsi Perlu Sosialisasi Masif

Senin, 16 Juni 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi II DPR Ateng Sutisna. (Foto: Instagram atengsutisna_).
Anggota Komisi II DPR Ateng Sutisna. (Foto: Instagram atengsutisna_).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Aturan ini diharapkan bisa mencegah korupsi di kalangan ASN.

Anggota Komisi II DPR Ateng Sutisna mendorong agar Permen PANRB ini disosialisasikan secara masif di lingkungan Pemerintahan. Mengingat, lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan.

“Banyak kasus korupsi berakar dari konflik kepentingan. Dan ini pula yang menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan publik,” kata Ateng dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Baca juga : Pertamina Mampu Adaptasi & Punya Daya Tahan Tinggi

Sebagaimana diketahui, Menteri PANRB Rini Widyantini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Permen ini melanjutkan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ateng menyambut baik munculnya Permen tersebut. Menurutnya, mencegah konflik kepentingan merupakan langkah penting memperkuat integritas ASN.

Politisi Fraksi PKS ini bilang, di daerah menganggap conflict of interest sebagai hal yang lumrah, tidak akan membahayakan pemerintahan. Sementara banyak konflik kepentingan lahir karena adanya faktor kekerabatan di Pemerintahan.

Baca juga : Zulhas: SDM Kita Kalah Sama China Dan Korsel

“Di wilayah dengan ikatan kekerabatan kuat, conflic of interest sering dibungkus dengan nilai kekeluargaan. Padahal inilah bibit korupsi yang paling awal dan sulit dideteksi,” ujarnya.

Ateng menjelaskan, salah satu contoh conflict of interest yang sering terjadi di Pemerintahan adalah penempatan pejabat ASN di posisi strategis. Seperti pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga perizinan. Sering kali pejabat yang ditempatkan di posisi strategis tersebut hanya berdasarkan kedekatan, bukan karena faktor kompetensi.

“Nah kalau rotasi tidak tepat waktu dan tidak menyeluruh, maka jaringan conflict of interest ini bisa mengakar kuat dan menjadi kebiasaan,” tegasnya.

Baca juga : Taman Langsat Dilarang Dijadikan Tempat Mesum

Selain itu, sambungnya, konflik kepentingan seringkali juga muncul karena tekanan eksternal dari atasan, pejabat politik, pengusaha, bahkan keluarga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.