BREAKING NEWS
 

Momentum Menguatkan Lembaga, Revisi UU Perlindungan Konsumen

Asep Wahyuwijaya: Saya Usulkan Bentuk Komisi Khusus Saja

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 2 Juli 2025 07:50 WIB
Asep Wahyuwijaya, Anggota Komisi VI DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkembangan dunia digital sangat pesat, termasuk dalam ekonomi. Namun, dibalik majunya era digital, ada resiko yang dihadapi oleh konsumen. Seperti pencurian data pribadi, penipuan online, hingga pembajakan produk digital.

Karena itu, Anggota Komisi VI DPR, Firnando H Ganinduto mendorong Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Menurut Firnando, konsumen harus dijamin haknya atas perlindungan data pribadi, akses pengaduan digital yang cepat, serta informasi yang transparan dari pelaku usaha. 

Baca juga : Putusan MK, Totally Wrong...

“Di sisi lain, platform digital tidak bisa terus bersembunyi di balik status sebagai fasilitator. Mereka harus ikut bertanggung jawab jika ada pelanggaran yang terjadi melalui sistem mereka," ujarnya pada Minggu (29/6/2025).

Dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan makin kompleksnya interaksi antara produsen dan konsumen di ruang digital. Pembaruan mengenai UU Konsumen bukan lagi pilihan, tetapi keharusan.

Firnando menambahkan, Revisi Undang-Undang tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan keamanan produk dan sistem transaksi digital. Menurutnya, negara harus berani menetapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen secara sistematis.

Baca juga : Tulus Abadi: Jangan Sampai BPKN Jadi Lembaga Nggak Bergigi

"Kami ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien, tapi juga adil, aman, dan bertanggung jawab. Revisi Undang-Undang ini menjadi jawaban konkret atas kompleksitas risiko konsumen hari ini," ujarnya.

Belakangan, muncul berbagai kasus yang merugikan konsumen. Diantaranya, kuota internet hangus konsumen merasa dirugikan. Lalu, tokoh mama Khas Banjar. Berikutnya, ayam goreng Widuran di Solo dan beberapa kasus lainnya. 

Namun, berbagai kasus kerugian konsumen belum terlihat ditangani dengan baik oleh lembaga terkait. Karena itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengusulkan agar lembaga yang terkait dengan pelayanan konsumen diperkuat dalam revisi Undang Undang Konsumen.

Baca juga : Anggota DPR Doakan Polri Selalu Ada Di Hati Rakyat

Yang dimaksud Tulus adalah penguatan peran dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). “Jangan sampai tidak bergigi, makanya perlu diperkuat,” usulnya.

Lalu, bagaimana respon Komisi VI mengenai usulan memperkuat BPKN dsn BPSK. Anggota Komisi VI DPR, Asep Wahyuwijaya tidak sepakat untuk memperkuat peran dan fungsi BPKN dan BPSK. Tapi membuat lembaga baru. “Saya justru mengusulkan lembaga baru,” karanya.

Adsense

Untuk mengetahui pandangan Asep Wahyuwijaya mengenai revisi UU Konsumen dan penguatan lemabga BPSK dan BPKN. Berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense