Dark/Light Mode

Gelar Operasi Gabungan Di 5 Ruas Tol

Hutama Karya & Dishub Tindak 75 Truk Overload

Rabu, 2 Juli 2025 07:05 WIB
Hutama Karya dan Dishub saat merazia truk ODOL yang melintas di 5 ruas tol. (Foto Dok. Hutama Karya)
Hutama Karya dan Dishub saat merazia truk ODOL yang melintas di 5 ruas tol. (Foto Dok. Hutama Karya)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi gabungan di lima ruas tol, selama sembilan hari. Hasilnya, berhasil mengungkap dan menindak 75 kendaraan truk yang melanggar aturan Over Dimension Over-Loading (ODOL).

Operasi  gabungan itu digelar selama periode 17-25 Juni 2025. Dalam operasi itu, total kendaraan yang diperiksa sebanyak 165 kendaraan. Dan, sebanyak 75 terbukti melakukan pelanggaran ODOL.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim menyebut, dari jumlah tersebut, truk yang paling banyak terjaring melakukan pelanggaran sedang melintas di tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Yakni, ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), Palembang-Indralaya (Palindra), Indralaya-Prabumu­lih (Indraprabu), dan Indrapura-Kisaran (Inkis).

“Sementara dua ruas lain tempat operasi, yakni ruas Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP),” jelas Adjib dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).

Baca juga : Iklim Investasi Jadi Lebih Ramah & Pasti

Adjib menjelaskan, operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan.

Kendaraan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi menjadi ancaman serius bagi ke­selamatan pengendara,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan, masih tingginya tingkat pelanggaran yang perlu menjadi perhatian, untuk tol Terpeka 11 dari 48 kendaraan adalah ODOL, Palindra 12 dari 16 kendaraan.

Lalu Indraprabu 9 dari 15 kendaraan dan Inkis 13 dari 20 kendaraan. Sedangkan untuk tol JORR-S ada 10 dari 15 kendaraan dan tol ATP 20 dari 51 kendaraan.

“Temuan di lapangan ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton, tapi membawa muatan ham­pir dua kali lipat,” ungkapnya.

Baca juga : Miris, Pengunjung PRJ Tercebur Ke Selokan

Adjib menekankan, beban berlebih ini dapat merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis, disebut rutting yang mempercepat kerusakan infra­struktur, di mana seharusnya mampu bertahan puluhan tahun.

“Pengemudi truk yang terjaring diminta menghubungi pemilik kendaraan,” ujarnya.

Sedangkan di Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk yang terjaring diminta menghubungi pemilik kendaraan se­cara langsung, demi memastikan pesan penegakan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Beberapa pemilik kendaraan tersambung, dan kami sampai­kan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai keten­tuan yang berlaku,” terangnya.

Selain operasi manual, pi­haknya juga memperkuat penga­wasan dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang ditempatkan di titik strategis, guna mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time.

Baca juga : Syifa Hadju, Tolak Akting Bermesraan

“Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kebijakan tegas yang diambil pengendara di­minta untuk putar balik,” tegasnya.

Tak hanya itu, Adjib menjelas­kan, dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, bahwa 30-40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat. Dengan lebih dari 200 kasus kecelakaan sepan­jang 2023 disebabkan truk ber­muatan dan berdimensi berlebih.

Untuk itu, Hutama Karya kembali mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi keten­tuan berkendara dengan menjaga kecepatan 60-100 kilometer per jam, tidak memakai bahu jalan kecuali darurat, dan mobil kondi­si prima tanpa muatan berlebih.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.