BREAKING NEWS
 

Usulan Penguatan Kommas HAM, Jangan Mendebatkan Bayang-bayang

Willy Aditya: Usulan Perlu Diuji Agar Tidak Tumpang Tindih

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 13 Juli 2025 07:40 WIB
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda terhadap usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar rekomendasi Komnas HAM berkekuatan hukum yang mengikat?

Usulan demikian perlu dielaborasi lebih jauh. Persoalan rekomendasi komnas HAM yang dinilai perlu memiliki kekuatan hukum, saya kira hanya satu hal yang itu pun masih bisa kita cari keragaman metode yang bisa diperdalam dalam proses dialog di DPR.

Dalam pandangan Anda, apa dampak positif dan negatif yang mungkin timbul jika rekomendasi Komnas HAM memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik bagi penegakan HAM maupun bagi pihak-pihak terkait?

Saya kira perlu exercise dulu idenya agar kita tidak mendebatkan bayang-bayang. Komisi XIII tentu berkepentingan juga dalam penguatan HAM. Namun kita tidak mau juga nantinya terjadi tumpang tindih kewenangan, harus dihitung juga implikasinya terhadap sistem peradilan kita, dan yang pasti kita perlu tegaskan tujuan utama dari ini semua adalah pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan HAM itu sendiri. Tujuan bernegara di atas kepentingan politik pragmatis.

Baca juga : Senayan Apresiasi Presiden Prabowo

Apakah Anda melihat urgensi yang sama dengan Menteri Hukum dan HAM terkait perlunya rekomendasi Komnas HAM memiliki kekuatan hukum yang wajib ditindaklanjuti?

Menurut saya, rekomendasi yang tegas dan jelas dapat ditindaklanjuti itu sangat penting. Namun demikian membuatnya memiliki kekuatan hukum mengikat memang perlu elaborasi.

Elaborasi seperti apa?

Formatnya agar sesuai dengan sistem hukum yang ada dan tidak menjadi komplikasi hukum. Ini perlu elaborasi dari berbagai pihak bagaimana memposisikan fact finding, penyedikan, rupa kejahatan, bahkan mungkin hukum acaranya.

Baca juga : Menkes Wajibkan Layani 5 Penyakit Mematikan

Artinya perlu pembahasan secara terbuka ya?

Ide ini bagus dan penting tentu perlu dielaborasi dengan dialog-dialog terbuka.

Pandangan Anda terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sendiri seperti apa?

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini sudah usianya memang untuk ditinjau ulang. Apa yg perlu diperbaiki kita perbaiki apa yang perlu diperkuat kita perkuat sesuai konteks saat ini dan berbagai perubahan situasi yang terjadi. NNM

Baca juga : PKB Siapkan Basis Rekrutmen Anak Muda

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 13 Juli 2025 dengan judul "Usulan Penguatan Kommas HAM, Jangan Mendebatkan Bayang-bayang, Willy Aditya: Usulan Perlu Diuji Agar Tidak Tumpang Tindih"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense