RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis mendapat respon beragam dikalangan DPR. Ada yang pro, namun ada juga yang kontra.
Marthinus menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana. "Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7/2025).
Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Dia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.
Baca juga : Hari ini, Komisi III DPR Undang YLBHI Dan Organisasi Advokat
"Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.
Marthinus menyebut pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar. "Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sepakat bahwa korban penyalahgunaan narkoba seharusnya didekati secara medis, bukan dipidana. Sebab, kata dia, sebagian besar yang kini mendekam di lapas dan rumah tahanan adalah para pengguna atau pemakai.
Baca juga : Golkar Tolak Usulan NasDem
"Bukan bandar narkoba yang banyak di dalam rutan atau lapas," ujar Nasir Djamil kepada Rakyat Merdeka melalui pesan WhatsApp.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menilai pernyataan Kepala BNN ini ada sisi positif dan sisi negatifnya. Menurut dia, sisi positifnya bahwa itu alasan argumentatif dari Kepala BNN Pak Marthinus yang menyebut bahwa pengguna adalah korban.
"Sehingga fokusnya pada pemberantasan yang harus ditangkapin adalah bandar-bandar atau pengedar dan jaringannya," ujar Rudianto kepada Rakyat Merdeka, Minggu (20/7/2025).
Baca juga : Menteri PPPA Dan Istri Wapres Main Congklak
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Rudianto Lallo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.