BREAKING NEWS
 

Pemberian Amnesti Dan Abolisi Bentuk Intervensi Atau Koreksi?

Ove Syaifudin: Keputusan Ini Bisa Dianggap Intervensi

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 6 Agustus 2025 07:40 WIB
Ove Syaifudin, Peneliti ICJR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa pandangan ICJR terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong?

Kami menilai Pemerintah harus lebih transparan dalam menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Tanpa penjelasan yang jelas, keputusan ini bisa dianggap sebagai intervensi terhadap proses penegakan hukum. ICJR juga sudah mencatat bahwa proses pemberian amnesti massal ini tidak didasarkan pada kriteria yang terbuka dan jelas.

Adsense

Maksudnya bagaimana?

Semuanya hanya dinarasikan oleh aktor Pemerintah tanpa adanya aturan baku yang kuat.

Baca juga : Revisi UU Hak Cipta Bakal Berikan Kepastian Hukum

Untuk kasus amnesti Hasto, apa catatan ICJR?

Menteri Hukum pernah menjelaskan bahwa kriteria untuk amnesti meliputi kasus penghinaan kepala negara, warga binaan dengan penyakit parah atau gangguan jiwa, kasus makar tanpa senjata di Papua, dan pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi. Kasus Hasto yang terkait tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam kategori tersebut. Oleh karena itu, pemberian amnesti kepadanya patut dipertanyakan.

Menurut ICJR, apa dampak dari kebijakan amnesti dan abolisi ini?

Kami khawatir kebijakan ini akan menjadi langkah yang tidak jelas dan rentan politisasi. Ini tidak menyentuh akar persoalan hukum di Indonesia, seperti masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Baca juga : Kapolri Minta Nasihat Ulama Menjaga NKRI

Kami mempertanyakan, bagaimana bisa seluruh masalah kebijakan hukum yang ada hanya diselesaikan dengan pemberian amnesti dan abolisi?

Jadi, apa solusi yang ditawarkan ICJR untuk mengatasi masalah hukum di Indonesia secara menyeluruh?

Upaya reformasi sistem hukum secara menyeluruh harus dilakukan. Ini termasuk merevisi UU Narkotika dengan dekriminalisasi, memperkuat alternatif pemidanaan, serta memperbaiki kebijakan pidana secara berkelanjutan. Kita juga perlu memperbaiki kerangka hukum material yang bermasalah, seperti Undang-Undang Tipikor. Penegakan hukum yang bermasalah akan terus terjadi jika proses peradilan pidana tidak akuntabel dan tidak ada pengawasan efektif yang saling mengawasi. Jika amnesti dan abolisi ini bukan politisasi, Pemerintah harus menunjukkan komitmen perbaikan hukum.

Dengan cara apa?

Baca juga : Menhan: Jangan Kau Pajang Di Bawah Merah Putih Dong..

Hal ini bisa dibuktikan dengan merevisi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Tipikor, menyusun RUU KUHAP, dan memperkuat persiapan implementasi KUHP 2023. Tanpa langkah-langkah ini, masalah hukum yang sama akan terus berulang. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 6 Agustus 2025 dengan judul "Pemberian Amnesti Dan Abolisi Bentuk Intervensi Atau Koreksi? Ove Syaifudin: Keputusan Ini Bisa Dianggap Intervensi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense