Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Soal Bendera One Piece
Menhan: Jangan Kau Pajang Di Bawah Merah Putih Dong..
Rabu, 6 Agustus 2025 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bicara soal fenomena pemasangan bendera fiksi manga “One Piece” di bawah bendera Merah Putih jelang HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025. Sjafrie meminta tindakan itu dihentikan.
Menurutnya, meletakan bendera bajak laut One Piece di bawah bendera Merah Putih bisa mengesankan kemerdekaan Indonesia seolah-olah di-back up tengkorak.
Baca juga : Demokrat Pernah Jadi Penyeimbang Pemerintah
“Nggak pantas dong. Bendera merah putih ada bendera tengkorak di bawahnya. Masa dibilang merah putih itu di-back up Tengkorak,” ujarnya di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dia juga mengajak seluruh pihak berpikir jernih. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil jerih payah para pejuang terdahulu. Apalagi, bendera Merah Putih merupakan hasil kreasi dan dijahit oleh Fatmawati, istri Presiden pertama Indonesia Soekarno.
Baca juga : Gubernur Lampung Ingin Bangun Stabilitas Politik
“Nggak apa-apa sih benderanya tuh. Tapi jangan kau pajang di bawahnya bendera merah putih dong,” ucapnya.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga menyoroti fenomena pengibaran bendera fiksi One Piece. Menurutnya, negara berhak melarang tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca juga : Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam, KPK Sita Uang Rp 100,7 M
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tegas Pigai dalam keterangannya.
Baginya, pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya