RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu tingkat nasional dan daerah kembali digugat ke MK.
Berdasarkan laman resmi MK, gugatan pertama diajukan tiga orang bernama Brahma Aryana, Aruna Sa'yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 124/PUU-XXIII/2025.
Gugatan lain diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva yang teregistrasi dengan nomor perkara 126/PUU-XXIII/2025.
Baca juga : Ketahanan Digital Kita Lemah
Mereka meminta MK membatalkan putusannya. Adapun dalil yang diajukan ke MK menganggap putusan MK yang memisahkan pemilu tingkat nasional, yakni pileg DPR, pileg DPD, dan pilpres, dengan pemilu tingkat daerah, yakni pileg DPRD dan pilkada malah melemahkan akuntabilitas demokrasi. Mereka juga menilai putusan itu menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.
Pemohon menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2-2,5 tahun tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan.
"Menyatakan putusan perkara nomor 135/PUU-XXI/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar pemohon.
Baca juga : Prabowo Sayang Guru
Pemohon mengatakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah itu berpotensi membuat kevakuman anggota DPRD selama 2,5 tahun. Pemohon menyebut hal itu malah melumpuhkan pemerintahan daerah.
Gugatan kembali ke MK tentunya menjadi perbincangan dikalangan politisi dan masyarakat. Anggota Komisi II DPR, Ujang Bey menganggap wajar jika ada masyarakat yang menggugat ke MK, karena merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. “Semua punya hak untuk menggugat kembali,” kata Ujang.
Sementara, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meyakini jika hakim MK akan menolak gugatan tersebut. “Argumentasi hukumnya lemah,” ujar Titi Anggraini.
Baca juga : Muhaimin Maksimalkan Ketahanan Kaum Muda
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Ujang Bey terkait gugatan kembali terhadap putusan mengenai pemisahan pemilu lokal dan nasional. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.