Sebelumnya
Kemarin, KPU membuat keputusan No 731 Tahun 2025 terkait dokumen persyaratan capres dan cawapres yang tidak boleh akses publik. Tetapi, dibatalkan lagi oleh KPU. Apa tanggapan Anda?
Berdasarkan prinsip contrario actus, mereka memang berwenang membatalkan.
Anda tak mempermasalahkan adanya pembatalan tersebut?
Karena itu kasus konkrit, KPU punya kemandirian dalam mengambil keputusan termasuk membatalkan keputusannya sendiri.
Baca juga : Dana Rp 200 Triliun Harus Difokuskan Ke Sektor Riil
Mengenai keputusan KPU terkait dokumen persyaratan capres dan cawapres termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Bagaimana?
Saya setuju adanya aturan itu.
Kenapa. Bisa Anda jelaskan?
Karena yang dilakukan oleh KPU itu dalam rangka perlindungan data pribadi. Data persyaratan calon dan dokumen pencalonan tujuan penggunaannya kan dalam rangka pemenuhan syarat sebagai calon.
Baca juga : BGN Percepat Bangun 806 Dapur MBG Di Daerah 3T
Jika proses pendaftaran dan pemilunya telah selesai, menjadi wajar apabila berbagai informasi yang memuat data dan informasi pribadi tersebut dikecualikan. Karena sudah nggak berstatus sebagai pasangan calon lagi.
Berbeda ketika masih berstatus sebagai capres atau cawapres?
Iya. Berbeda dengan saat proses penyelenggaraan masih sedang berlangsung. Berbagai syarat tersebut harus terbuka diakses oleh publik untuk mendapatkan masukan masyarakat.
Harusnya menurut saya tidak hanya bagi dokumen pencalonan capres dan cawapres. Namun juga seluruh mantan peserta pemilu, termasuk caleg-caleg.
Baca juga : Stimulus 8+5+4 Jadi Jurus Dongkrak Ekonomi Nasional
Berbeda lagi dengan yang sudah terpilih, bukan rezim pemilu lagi yang berlaku. Tapi transparansinya sebagai pejabat publik. Misal seperti saya anggota DPR RI, maka semua harus transparan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 19 September 2025 dengan judul "Keputusannya Dianulir Sendiri, Sikap KPU Picu Polemik, Ahmad Irawan: Ini Dalam Rangka Lindungi Data Pribadi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.