Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Permintaan Kalangan Senayan Kepada Bank Himbara
Dana Rp 200 Triliun Harus Difokuskan Ke Sektor Riil
Jumat, 19 September 2025 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah secara resmi memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp 200 triliun dari rekening Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Senayan meminta, dana Pemerintah ini segera disalurkan ke sektor riil melalui kredit perbankan.
Anggota Komisi VI DPR Firnando Ganinduto mengatakan, dana segar tersebut harus diarahkan ke sektor-sektor dengan multiplier effect tinggi, yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pertanian, pangan, perumahan rakyat, dan sanitasi. “Kita tidak mau dana Rp 200 triliun ini berhenti di perbankan atau dipakai beli Surat Berharga Negara (SBN)," tegasnya.
Menurut Firnando, uang ini mesti benar-benar masuk ke sektor produktif, menciptakan lapangan kerja, memperkuat pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu penyaluran terbaik atau kanal utama yakni melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan KUR, Himbara bisa memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dengan bunga rendah, syarat mudah, dan proses cepat.
Baca juga : BGN Percepat Bangun 806 Dapur MBG Di Daerah 3T
Diketahui, BRI hingga Agustus 2025 sudah menyalur kan Rp 114,28 triliun KUR ke 2,5 juta debitur UMKM. Pe merintah juga menargetkan porsi KUR ke pertanian makin besar agar pembiayaan bibit, pupuk, cold storage, hingga alat pasca panen bisa ter-cover optimal.
Firnando melanjutkan, KUR Perumahan Rakyat dan sanitasi perlu dipercepat agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa mendapat rumah layak huni dan fasilitas sanitasi memadai. “Monitoring real time itu kuncinya," tandas politikus Golkar ini.
Pemerintah dan DPR harus memantau langsung berapa dana yang benar-benar masuk ke UMKM, pertanian, dan perumahan rakyat, serta memastikan kualitas kredit tetap terjaga. "Dengan strategi ini, pemindahan SAL ke Himbara akan menjadi pengungkit ekonomi rakyat, bukan sekadar tambahan likuiditas di sektor keuangan," harap dia.
Baca juga : Stimulus 8+5+4 Jadi Jurus Dongkrak Ekonomi Nasional
Sementara, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan, pemindahan SAL sebesar Rp 200 triliun dari rekening BI ke Himbara sudah sesuai aturan perundang-undangan. Seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Dalam UU Perbendaharaan Negara membolehkan Pemerintah menempatkan dana yang terkait dengan APBN," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Misbakhun menambahkan, dalam UU APBN 2025 juga ter dapat pasal yang membolehkan Pemerintah menempatkan SAL dari rekening di BI ke bank umum yang menjadi mitra Pemerintah. "Kalau ada yang mempertanyakan efektivitas SAL, itu bagian dari pemantauan publik yang bisa menjadi pengua tan," ujar politikus Golkar ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya