Dark/Light Mode

Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Sita Aset Rp 35 M

Jumat, 19 September 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait pengusutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjeratnya sebagai tersangka.

Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan, di kawasan Pekanbaru, Riau dengan nilai estimasi Rp 35 miliar. 

“Teman-teman penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru. Ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). 

Baca juga : Ajax Jadi Korban Inter Yang Terluka

Dia mengungkapkan, dua bidang tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Kedua aset ini diatasnamakan RBP, anak laki-laki ZR. 

Aset berikutnya adalah tiga bidang tanah kosong di Kelurahan Tangkerang, Keca matan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru yang hak miliknya diatasnamakan DCA, anak perempuan Zarof. Luas kelima aset tersebut sekitar 10.904 meter persegi (m2). 

Kemudian, dua bidang tanah kosong di Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru yang diatasnamakan RBP. Luas kedua tanah kosong ini sekitar 2.458 m2. Dengan demikian, total aset-aset Zarof yang diatasnamakan kedua anaknya itu seluas 13.362 m2 atau 1,3 hektare. 

Baca juga : MotoGP, Bos Ducati Juluki Marquez Raja Sirkuit

“Harga perkiraan (seluruh aset nya) kurang lebih Rp 35,1 miliar,” beber Anang. 

Penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (10/9/2025) lalu. 

Dikonfirmasi, kuasa hukum Zarof, Erick S. Paat belum dapat memberikan tanggapannya atas kegiatan penindakan Kejagung. 

Baca juga : Reshuffle Kabinet Jilid III Hijaukan Bursa Saham

“Maaf aku tidak bisa komentar karena tidak tahu masalah tersebut,” ucapnya saat dihubungi, Kamis sore. 

Perkara TPPU yang kini menjerat Zarof merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Dalam kasus tersebut, dia telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hukuman ini lebih lama 2 tahun dibanding putusan pengadilan tingkat pertama. Perkara dengan nomor 47/ Pid.Sus-TPK/2025/PT DK itu, diputus dan diadili majelis hakim yang dipimpin mantan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho bersama hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. Panitera pengganti Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Kamis (24/7/2025). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.