BREAKING NEWS
 

Keputusannya Dianulir Sendiri, Sikap KPU Picu Polemik

Kaka Suminta: Ini Membuktikan KPU Salah Dan Blunder

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 19 September 2025 07:15 WIB
Kaka Suminta, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang aturan rahasia dokumen Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

kritikan datang dari berbagai arah. Masyarakat, politisi, bahkan di media sosial, warganet ramai-ramai merujak KPU.

Tidak tahan dikritik, KPU akhirnya membatalkan keputusannya. Pembatalan diumumkan langsung Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afif didampingi jajaran Komisioner KPU yaitu Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat. Hadir pula Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. "Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," ujar Afif.

Baca juga : Ahmad Irawan: Ini Dalam Rangka Lindungi Data Pribadi

Dia menjelaskan, Keputusan 731/2025 sebenarnya tidak dimaksudkan untuk melindungi calon tertentu. Aturan itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, maupun regulasi yang terkait lainnya. “KPU harus memedomani aturan tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, mendesak KPU untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” ujar Rifqinizami dalam keterangannya, Selasa.

Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama karena baru diterbitkan pada tahun 2025 setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai dilaksanakan.

Baca juga : Dana Rp 200 Triliun Harus Difokuskan Ke Sektor Riil

“Jika bicara soal keputusan KPU, maka idealnya seluruh aturan kepemiluan dibuat berdasarkan undang-undang atau minimal Peraturan KPU, dan waktunya pun harus ditetapkan sebelum tahapan pemilu dimulai, bukan setelahnya,” ujar Rifqinizami.

Namun, kebijakan KPU yang membatalkan secara mendadak aturannya sendiri juga menimbulkan pertanyaan di publik. Ada yang memaklumi, ada yang mengkritik.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan termasuk yang memahami keputusan KPU membatalkan keputusannya. “KPU berhak membatalkan keputusannya,” ujar Irawan.

Namun, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menganggap keputusan KPU merupakan kesalahan yang fatal dan blunder. “Ini menjadi pembelajaran berharga bagi KPU,” katanya.

Baca juga : BGN Percepat Bangun 806 Dapur MBG Di Daerah 3T

Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Kaka Suminta terkait kebijakan KPU yang mengeluarkan keputusan lalu membatalkannya, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense