Sebelumnya
Partai-Partai non parlemen itu membentuk Sekber. Mere ka me minta supaya di dalam UU Pemi lu parpol peserta Pemilu 2024 tidak diverifi kasi faktual. Cukup di verifi kasi administrasi saja?
Berdasarkan Prolegnas 2026, RUU Pemilu akan direvisi. Dan sesuai dengan yang sudah di-publish dan sudah di-paripurnakan, UU Pemilu diusulkan oleh Komisi II DPR RI. Terkait dengan usulan tersebut, tentu akan menjadi masukan bagi kami.
Apakah bisa diakomodir?
Tentu dalam pembahasannya kita lihat. Apakah keinginan itu bisa menggeser sejumlah norma yang sudah ada di Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 atau tidak.
Baca juga : Sonny Pudjisasono: Kami Sudah Teruji Di Pemilu 2024
Belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, apakah usulan dari non parlemen bisa diakomodir atau seperti apa?
Kalau usulan, siapa pun boleh mengusulkan. Tapi kan dinamika politik dan bagaimana nanti proses politik hukum yang akan kita bentuk dalam revisi undang undang itu, kan saya nggak bisa memprediksi.
Apakah bisa diakomodir usulan dari Sekber?
Saya juga tidak bisa mengatakan apa-apa. Saya cuma ketua dari sebuah proses kolektif, kolegial di DPR.
Baca juga : Relokasi Warga Tidak Boleh Melanggar HAM
Saya bukan kepala. Kalau kepala mungkin bisa menjawab karena memiliki otorisasi lebih tinggi daripada yang lain.
Apa langkah yang akan dilakukan Komisi II?
Kalau di Komisi II, kami sangat serius melakukan pembahasan. Yang kami lakukan mulai dari awal tahun 2026 adalah kami akan mengundang sebanyak mungkin stakeholders kepemiluan dan demokrasi untuk kita bisa mendapatkan insight.
Kira-kira sistem pemilu yang idealnya seperti apa, plus minusnya seperti apa, kemudian apa urgensinya kalau kita melakukan revisi terhadap UU Pemilu dan seterusnya.
Baca juga : Radioaktif Nggak Nyebar, Rantai Pasok Udang Aman
Sehingga walaupun itu nanti belum dilakukan pembahasannya, kami sudah akan memulai pemanasan mengundang sejumlah multi stakeholders ke Komisi II. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 1 Oktober 2025 dengan judul "Dianggap Sangat Memberatkan, Parpol Non Parlemen Usulkan Tidak Ada Verifikasi Faktual, Muhammad Rufqinizami Karsayuda: Usulan Itu, Tentu Akan Jadi Masukan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.