Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi XIII DPR menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Rencana tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dalam kesimpulan RDP dengan Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, serta ormas dari Riau, Senin (29/9/2025), Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyoroti penanganan konflik lahan di kawasan TNTN. Dia meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak menempatkan aparat negara, baik TNI maupun Polri, berhadaphadapan dengan masyarakat.
Baca juga : Radioaktif Nggak Nyebar, Rantai Pasok Udang Aman
“Selain itu, Komisi XIII DPR merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konfl ik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau,” ujar Sugiat.
Komisi XIII DPR, lanjutnya, akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Riau jadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pansus tersebut rencananya dibentuk dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.
Baca juga : Keterbukaan Informasi Menangkal Disinformasi
“Komisi XIII DPR berkomitmen mengawal penyelesaian pelanggaran HAM oleh Kemenham serta sengketa tanah dan hutan melalui Pansus Konflik Agraria,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan sejumlah organisasi masyarakat. Pengaduan tersebut sudah cukup lama disampaikan ke DPR. “Negara tidak hanya wajib mendengarkan aspirasi, tetapi juga menjamin keamanan ma syarakat yang memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Baca juga : Gubernur Minta ASN Dan Kades Gunakan Medsos Secara Baik
Anggota Fraksi PDIP itu menjelaskan, masyarakat menghadapi penyitaan lahan, pemutusan akses jalan dan listrik, serta larangan transaksi hasil sawit. Mereka juga dilarang menerima murid baru di sekolah kawasan TNTN, padahal semua itu menyangkut hak atas tanah dan hidup di lingkungan sehat. “Hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian integral HAM yang dijamin konstitusi,” katanya.
Perwakilan masyarakat Pelalawan, Wandri Simbolon, menyambut positif keputusan DPR yang menolak relokasi dan mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme yang adil. “Harapan kami pemerintah, khususnya Presiden, mendengar ke luhan masyarakat yang menolak relokasi,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya