Sebelumnya
Pemerintah sudah menyusun draf RUU KKS dan akan diserahkan ke DPR. Apa pendapat Anda?
RUU KKS merupakan langkah strategis yang sangat relevan dalam menghadapi ancaman siber yang kian kompleks di Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan tingkat kerentanan siber tertinggi di dunia, dengan ribuan insiden siber setiap tahun yang mengancam data strategis nasional, Indonesia memerlukan payung hukum yang kuat untuk melindungi kedaulatan siber.
RUU ini menawarkan kerangka kerja yang menyeluruh, mencakup pencegahan serangan siber, perlindungan infrastruktur kritis seperti sistem energi dan transportasi, serta pengamanan data pribadi masyarakat.
Berarti, menurut Anda UU KKS ini penting?
Baca juga : Petakan Kekuatan Politik, Demokrat Jawa Barat Evaluasi Seluruh DPC
Sangat mendesak untuk segera disahkan mengingat tingginya frekuensi dan dampak serangan siber di Indonesia. Data menunjukkan bahwa Indonesia termasuk lima besar negara yang paling sering menjadi sasaran serangan siber global.
RUU KKS diperlukan untuk menyediakan landasan hukum yang jelas bagi koordinasi lintas sektoral dan respons cepat terhadap ancaman siber. Makin lama RUU ini dibahas dan disahkan akan memperlemah posisi Indonesia dalam menghadapi ancaman yang terus berkembang di ruang siber.
Bagaimana dengan kekhawatiran berbagai pihak dengan RUU KKS ini?
Kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Elsam dan Imparsial, bahwa RUU KKS berpotensi membatasi kebebasan berekspresi di ruang publik adalah hal yang wajar dan perlu diperhatikan, utamanya pada pasal-pasal yang mengatur tindak pidana siber, yang memiliki definisi yang masih terlalu luas dan berisiko disalahgunakan untuk membungkam kritik atau opini masyarakat.
Baca juga : Partai Di Semua Rezim Pemenang Pemilu, Bahlil: Golkar Tidak Punya DNA Oposisi
Namun, RUU ini sebenarnya dapat menjadi alat untuk melindungi ruang publik, bukan membatasinya. Serangan siber seperti penyebaran hoaks atau disinformasi dapat mengganggu stabilitas demokrasi, seperti yang terlihat pada pemilu sebelumnya.
Bagaimana untuk mengatasi kekhawatiran dari masyarakat?
Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, draf RUU perlu direvisi dan melibatkan banyak kalangan masyarakat agar definisi tindak pidana siber lebih spesifik dan terukur, disertai mekanisme pengawasan independen yang melibatkan masyarakat sipil. Dengan pendekatan ini, RUU KKS dapat menyeimbangkan kebutuhan keamanan nasional dengan perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi, sehingga ruang publik tetap terjaga.
Terkait dengan kewenangan TNI sebagai penyidik di dalam RUU KKS. Bagaimana?
Baca juga : 20 Ribu Sarjana Siap Digembleng, Magang SIAPKerja Dibayar Setara UMK
Usulan untuk memberikan wewenang kepada TNI sebagai penyidik tindak pidana siber, memang menuai pertanyaan karena dianggap berpotensi melanggar supremasi sipil dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang membatasi peran TNI pada fungsi pertahanan negara.
Kekhawatiran akan militerisasi ruang siber dan risiko penyalahgunaan wewenang tanpa akuntabilitas yang memadai memang perlu dipertimbangkan serius, terutama karena Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi untuk menyesuaikan konteks ini.
Namun, keterlibatan TNI dalam penanganan ancaman siber berskala besar, seperti serangan yang mengancam kedaulatan negara, memiliki dasar yang logis. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 5 Oktober 2025 dengan judul "Proses Finalisasi Belum Beres, RUU KKS Masih Picu Polemik, Heru Sutadi: Perlu Payung Hukum Untuk Kedaulatan Siber"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.