Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Soal Amicus Curiae Nadiem
Penetapan Tersangka Didukung Alat Bukti
Minggu, 5 Oktober 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mempersilakan pengajuan amicus curiae tersebut.
“Silakan saja apabila ada amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Anang saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025) malam.
Baca juga : Juventus Vs AC Milan, Sensasi Mantan Istimewa
Amicus curiae atau ‘sahabat pengadilan’, adalah seseorang di luar dari pihak berperkara yang menyampaikan pandangan hukum karena memiliki kepedulian pada suatu perkara.
Anang menyebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), materi ruang lingkup praperadilan tidak masuk ke dalam materi pokok perkara.
Dia pun yakin, sebanyak 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut memahami ruang lingkup praperadilan.
Baca juga : Challenger China Open 2025, Janice/Aldila Lolos Ke Final
Kejagung, dipastikan Anang, tetap menghormati dan menghargai hak pribadi mereka, bukan atas nama lembaga.
“Yang jelas, penyidik Gedung Bundar sudah sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan didukung alat bukti dan fakta hukum yang kuat, serta sudah melalui mekanisme ekpose gelar perkara,” lanjutnya.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno pun menyatakan hal serupa. Dia juga meyakini, pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae memahami ruang dan lingkup praperadilan.
Baca juga : Melihat SPPG Polri Yang Dipuji BGN & DPR: Siswa Bisa Pilih Menu, Sanitasi Diperketat
“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya