RM.id Rakyat Merdeka - Kasus penggunaan private jet oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu lalu berbuntut panjang.
Selasa kemarin, (21/11/2025) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025 tentang penyalahgunaan private jet dan gaya hidup mewah Ketua dan Anggota KPU RI serta Sekretaris Jenderal KPU RI.
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan vonis peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Bernard Dermawan Sutrisno.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Saya Sih Berharap Sampai Etik Saja...
Menanggapi putusan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin melalui pesan singkat mengatakan menghormati sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP. “Kita hormati putusan DKPP,” singkat Afifuddin, Rabu (22/10/2025) seperti dilansir Kompas.com.
Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono mengatakan, dalam kasus ini tidak cukup hanya dengan komentar menghormati. Menurut dia, terdapat kejanggalan pengadaan sewa sejak awal seperti pengumuman kontrak yang dibuat terkesan formalitas. Pelaksanaan kegiatan hanya dalam hitungan hari setelah kontrak dengan vendor ditandatangani.
Sehingga keputusan penggunaan fasilitas tersebut dilakukan secara tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Karenanya, Agus bersama Themis Indonesia dan Trend Asia telah melaporkan dugaan korupsi pengadaan sewa private jet KPU RI ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 7 Mei 2025.
Baca juga : Petani Kembali Semangat, Produksi Pangan Terjaga
“Putusan DKPP seharusnya menjadi pintu masuk untuk ranah hukum,” ujar Agus.
Sementara, anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia berharap kasus penyewaan jet pribadi cukup sampai kesalahan etik saja, tidak masuk ke masalah hukum. “Tidak sampai ke ranah hukum,” harapnya.
Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan Agus Sarwono terkait kasus penyewaan jet pribadi apakah cukup etik saja atau lanjut ke hukum, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.