RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Rencananya, revisi akan dilakukan tahun 2026.
Ada beberapa isu yang selalu menjadi perhatian khusus bagi partai politik di Senayan maupun di luar Senayan, di antaranya ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Lalu, sistem pemilu dan aturan verifikasi bagi partai politik.
Bahkan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendesak DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga : IKN Tunjukkan Progres Nyata
“Kami mendorong pemerintah dan DPR saat ini untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Pemilu. Itu hal yang sangat penting dan akan kita bahas di Rakernas,” ujar Sekretaris Jenderal Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Minggu (2/11/2025) malam.
Ferry menyinggung partainya yang tidak mendapatkan kursi di DPR akibat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Sebelumnya, sebanyak 12 partai politik yang tidak lolos ke DPR dalam Pemilu 2024 membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, pada Kamis (25/9/2025). Sekber tersebut dibentuk untuk memperjuangkan dihapusnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu.
Baca juga : Menkum Siap Benahi Sistem Royalti Musik
Faktanya, selain yang dipermasalahkan mengenai angka ambang batas parlemen, ada juga usulan agar di dalam revisi UU Pemilu mendatang memasukkan klausul kewajiban memilih.
Usulan itu diungkapkan oleh Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) Partai Golkar, Syahmud Ngabalin. “Kami memandang bahwa perubahan dari hak pilih menjadi wajib pilih,” usulnya.
Sementara, peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menolak keras perubahan dari hak memilih menjadi kewajiban memilih. Menurut dia, jika kewajiban memilih diberlakukan di Indonesia akan menimbulkan masalah baru dalam sistem demokrasi yang ada.
Baca juga : Kobarkan Indonesia Yang Sehat, Bersih Dan Berdaulat
Untuk melihat lebih jauh bagaimana pendapat dan pandangan Syahmud Ngabalin terkait dengan usulan hak memilih menjadi kewajiban memilih di pemilu mendatang, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.