Sebelumnya
Sebagai pemohon, bagaimana pandangan Anda terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta 30 persen pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) diisi anggota legislatif perempuan?
Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam memastikan amanat konstitusi tentang kesetaraan dan nondiskriminasi jika benar-benar dijalankan dalam kelembagaan DPR. MK menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukanlah kebaikan hati politik, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diinstitusionalisasi secara formal.
Ketua Komisi II DPR mengatakan, untuk menormakan putusan MK tersebut, harus dilakukan Revisi Undang-Undang MD3, apa tanggapan Anda?
Baca juga : Indonesia Mulai Babak Baru Hilirisasi Migas
Tidak harus melalui revisi Undang-Undang MD3. DPR dapat menindaklanjutinya terlebih dahulu melalui mekanisme keputusan internal masing-masing fraksi di DPR sebagai bentuk pelaksanaan langsung atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Di saat bersamaan, revisi Undang-Undang MD3 dan Tatib juga perlu dilakukan sebagai pelembagaan konstitusionalitas keterwakilan perempuan di AKD secara formal dan melembaga.
Apakah ada batas waktu mengenai perubahan pimpinan AKD DPR dalam menyikapi putusan MK tersebut?
MK memang tidak menetapkan batas waktu, tetapi karena putusan itu bersifat self-executing, DPR sudah seharusnya segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat agar struktur alat kelengkapan baru mencerminkan prinsip kesetaraan sebagaimana diperintahkan Mahkamah.
Baca juga : Pengembang Yang Nakal Kena Blacklist
Sebenarnya, apa hal yang akan berdampak dari komposisi 30 persen perempuan pada AKD DPR?
Keterwakilan 30 persen perempuan di AKD akan membawa dampak pada perspektif dan kebijakan parlemen yang lebih inklusif, terutama dalam isu-isu yang menyentuh langsung kepentingan publik, keluarga, dan kelompok rentan. Ini memperkuat legitimasi dan kualitas pengawasan DPR.
Selama ini, bagaimana Anda melihat keterwakilan perempuan pada pimpinan AKD di DPR?
Baca juga : Mbak Titiek Puji SPPG Polri: Bersih, Higienis, Gizi Dijaga
Selama ini, keterwakilan perempuan di pimpinan AKD masih jauh dari ideal. Banyak komisi strategis tanpa satu pun pimpinan perempuan, bahkan Komisi VIII DPR yang membidangi urusan perempuan dan anak pun tidak memilikinya. Ini menunjukkan betapa kuatnya bias struktural yang masih perlu diubah. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 8 November 2025 dengan judul "Angin Segar Buat Kaum Perempuan, 30 Persen Yang Mengubah Wajah DPR, Titi Anggraini: Ini Akan Berdampak Pada Kebijakan Inklusif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.