Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR?
Putusan ini sangat progresif. Selama ini, keterwakilan perempuan sudah diatur dalam sistem Pemilu, tapi belum sampai pada struktur internal DPR. Jadi sekarang dari hulu ke hilir sudah sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini langkah maju yang akan diapresiasi semua pihak.
Kenapa Anda menyebutnya sebagai keputusan progresif?
Karena ini bukan hanya soal keadilan gender dalam konteks fisik, tapi juga soal perspektif.
Baca juga : Titi Anggraini: Ini Akan Berdampak Pada Kebijakan Inklusif
Konkretnya dalam legislasi akan seperti apa?
Pikiran dan sudut pandang perempuan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kewenangan DPR, baik di bidang legislasi, anggaran, maupun pengawasan. Dengan adanya keterwakilan yang lebih luas, produk kewenangan DPR juga akan lebih baik dan berimbang.
Apakah Anda melihat ada implikasi besar bagi kinerja DPR ke depan?
Tentunya dengan putusan MK ini, perempuan di DPR akan memiliki ruang lebih besar dalam pembahasan dan pengambilan keputusan penting. Hal ini bisa memperkaya kualitas kebijakan publik yang lahir dari parlemen, karena melibatkan pengalaman dan empati khas perempuan dalam prosesnya.
Baca juga : Indonesia Mulai Babak Baru Hilirisasi Migas
Sebagai Ketua Komisi XIII DPR, bagaimana Anda mengaitkan putusan ini dengan komitmen HAM Indonesia?
Saya melihat ini sebagai prestasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak politik perempuan. Bahkan, jika dibandingkan, Indonesia kini lebih maju dari banyak negara demokrasi modern.
Perbandingan yang Anda maksud seperti apa?
Di Amerika dan Uni Eropa saja, sistem paritas atau keterwakilan proporsional sering kali hanya menjadi kebijakan pimpinan dewan, bukan ketentuan undang-undang.
Baca juga : Pengembang Yang Nakal Kena Blacklist
Apakah ada negara lain yang mengatur keterwakilan perempuan secara sejelas ini?
Hanya beberapa negara yang mengatur secara detail di tingkat undang-undang parlemen. Mayoritas hanya sampai kuota elektoral atau dimasukkan ke undang-undang kesetaraan umum. Jadi kita patut bersyukur, karena Indonesia kini termasuk negara yang menegaskan prinsip kesetaraan secara konkret dalam lembaga legislatifnya. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 8 November 2025 dengan judul "Angin Segar Buat Kaum Perempuan, 30 Persen Yang Mengubah Wajah DPR Willy Aditya: Keputusan Progresif Ini Harus Segera Diterapkan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.