BREAKING NEWS
 

Angin Segar Buat Kaum Perempuan, 30 Persen Yang Mengubah Wajah DPR

Willy Aditya: Keputusan Progresif Ini Harus Segera Diterapkan

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 8 November 2025 07:15 WIB
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR mendapat respons dari pemohon dan DPR. Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 tersebut meminta agar AKD DPR memuat 30 persen keterwakilan perempuan.

Diketahui, gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.

Dalam putusannya, MK menyatakan agar setiap AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.

Baca juga : Titi Anggraini: Ini Akan Berdampak Pada Kebijakan Inklusif

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Terkait Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Legislatif, MK meminta agar setiap komisi di DPR harus punya keterwakilan perempuan yang merata. Kemudian dalam amar terakhir, Suhartoyo memberikan penegasan agar setiap pimpinan AKD, baik komisi, MKD, Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BURT, maupun BKSAP, harus memuat 30 persen keterwakilan perempuan.

“Berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen),” kata Suhartoyo.

Baca juga : Indonesia Mulai Babak Baru Hilirisasi Migas

Salah satu Pemohon, Titi Anggraini, mengatakan putusan 169/PUU-XXII/2024 akan menjadi tonggak sejarah perjuangan kesetaraan gender di Indonesia. Menurut dia, putusan ini membawa dampak pada perspektif dan kebijakan parlemen yang lebih inklusif, terutama dalam isu-isu yang menyentuh langsung kepentingan publik, keluarga, dan kelompok rentan. “Ini memperkuat legitimasi dan kualitas pengawasan DPR,” ujar Titi kepada Rakyat Merdeka, Kamis (6/11/2025).

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengatakan putusan MK tersebut untuk menempatkan keterwakilan perempuan dalam setiap AKD hingga pimpinan DPR merupakan hal progresif. Putusan ini dinilai melengkapi syarat keterwakilan perempuan yang telah menjadi aturan dalam sistem Pemilu. “Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” jelas Willy, Kamis (6/11/2025).

Untuk mengetahui pandangan Willy Aditya mengenai putusan MK yang meminta 30 persen pimpinan AKD DPR diisi anggota legislatif perempuan, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense