BREAKING NEWS
 

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kepolisian Akan Makin Profesional

Choirul Anam: Butuh Komitmen Agar Tak Tumpang Tindih

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 16 November 2025 07:10 WIB
Choirul Anam, Komisioner Kompolnas. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Keputusan MK ini sudah final. Lantas, bagaimana pelaksanaan putusan ini?

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025), menghapus ketentuan yang selama ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca juga : DPR Bakal Masukkan AI Dalam Revisi UU Pemilu

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Baca juga : Supratman Usul Bahas Royalti Musik Dan AI

Menanggapi putusan MK tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai putusan MK ini harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Kepolisian. Untuk itu, dia menilai perlu ada kerangka transisi dalam melaksanakan putusan MK tersebut.

“Komitmennya adalah bagaimana menjadikan Kepolisian semakin profesional,” kata Choirul Anam melalui pesan suara di WhatsApp kepada Rakyat Merdeka, Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai keputusan MK tersebut mengembalikan Polri pada track yang sebenarnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Baca juga : Muhaimin Usul Pendirian Badan Vokasi Nasional

Dia menambahkan, pada Pasal 28 ayat (3), semangatnya adalah menjaga agar Polri tidak menjadi alat politik kekuasaan dengan dalih penugasan di luar struktur. “Makanya ada perkecualian, bisa diperbolehkan terkait tugas yang berkaitan dengan Kepolisian,” jelas Bambang kepada Rakyat Merdeka, Jumat (14/11/2025) malam.

Untuk mengetahui pandangan Choirul Anam mengenai putusan MK bahwa polisi tidak boleh menduduki jabatan sipil, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense