BREAKING NEWS
 

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kepolisian Akan Makin Profesional

Bambang Rukminto: Duduki Jabatan Sipil Ada Plus Dan Minusnya

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 16 November 2025 07:15 WIB
Bambang Rukminto, Pengamat KepolisianDari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa penilaian Anda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil?

Ada lembaga-lembaga yang memang berhubungan erat dengan tugas Kepolisian. Misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Narkotika (BNN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dan lain-lain. Tetapi terlalu jauh bila personel Kepolisian ditugaskan di kementerian/lembaga seperti DPD, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata, BUMN dan sebagainya.

Bagaimana jika memang ada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait dan adanya perintah Kapolri?

Baca juga : Choirul Anam: Butuh Komitmen Agar Tak Tumpang Tindih

Ini yang menjadi bias, karena sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tata urutan perundangan, penjelasan bukan norma dan tidak boleh bertentangan dengan batang tubuh. Makanya itu diluruskan kembali melalui keputusan MK kemarin.

Pandangan Anda dengan peran personel Kepolisian di kementerian/lembaga selama ini seperti apa?

Ada plus dan minusnya. Positifnya bisa mempercepat koordinasi pengawasan. Minusnya alih-alih melakukan pengawasan, personel malah berpotensi menjadi bagian “pengamanan” bila terjadi pelanggaran, dididik bukan sebagai teknokrat maupun birokrat sehingga mengganggu pengembangan SDM di kementerian atau lembaga yang dimasuki.

Baca juga : DPR Bakal Masukkan AI Dalam Revisi UU Pemilu

Bagaimana peran Polisi sebagai keamanan dan penegak hukum di kementerian/lembaga tersebut?

Polri cukup menjadi koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil di kementerian/lembaga, seperti amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 16 November 2025 dengan judul "MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kepolisian Akan Makin Profesional, Bambang Rukminto: Duduki Jabatan Sipil Ada Plus Dan Minusnya"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense