BREAKING NEWS
 

Kuota Haji 2026, Distribusi Diubah, Sudah Tepat Dan Adilkah?

Dahnil Anzar Simanjuntak: Siapa Lebih Dahulu, Dilayani Lebih Awal

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 20 November 2025 07:10 WIB
Dahnil Anzar Simanjuntak, Wamenhaj. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda dengan sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait redistribusi kuota haji 2026, yang menyebabkan penurunan drastis kuota di beberapa daerah, seperti Sukabumi, dari 1.535 menjadi hanya 124 orang?

Jika terjadi penurunan atau kenaikan antar provinsi, itu adalah konsekuensi logis perubahan cara penghitungan kuota dan dalam rangka mengembalikan pembagian sesuai dengan ketentuan. Dengan pembagian kuota haji berdasarkan daftar tunggu jemaah haji, maka telah sesuai dengan prinsip first come first serve, siapa yang mendaftar terlebih dahulu, dia yang mendapatkan pelayanan lebih awal.

Jadi tidak ada yang mendaftar belakang namun berangkat lebih awal?

Baca juga : Korban Kejahatan Perdata Bisa Dilindungi Oleh LPSK

Tidak ada lompatan-lompatan urutan nomor porsi, kecuali yang telah diizinkan dalam undang-undang. Dengan contoh Kabupaten Sukabumi yang tadinya 1.535 jemaah dan sekarang dengan hitungan baru (daftar tunggu) menjadi 124 orang, maka selama ini kuota Sukabumi mengambil kuota jemaah haji kabupaten lain yang seharusnya berhak berangkat lebih dahulu. Tahun ini bisa jadi Sukabumi hanya mendapatkan kuota 124 orang, namun pada tahun mendatang kemungkinan bisa mendapatkan kuota yang lebih banyak, bergantung dengan berapa jumlah pendaftar dari Sukabumi yang masuk dalam kuota haji Provinsi Jawa Barat untuk tahun depan.

Bagaimana formula pembagian kuota antar provinsi dan kabupaten/kota yang digunakan Pemerintah?

Pembagian kuota haji reguler berdasarkan daftar tunggu jemaah haji. Hitungannya yakni, jumlah pendaftar haji reguler provinsi (contoh) adalah kuota haji Provinsi XXX dibagi jumlah pendaftar haji reguler nasional dikali jumlah kuota haji reguler. Metode pembagian tersebut sudah disampaikan dan didiskusikan dengan Komisi VIII DPR dan diminta untuk sosialisasi ke masyarakat.

Baca juga : Kepala Bappenas: Indonesia Negara Terdepan Soal SDGs

Sejauh mana transparansi terkait formula tersebut sudah disampaikan kepada publik?

Dalam beberapa kesempatan bertemu dengan masyarakat, kami telah menjelaskan adanya perubahan kuota di beberapa provinsi. Juga dalam sistem informasi haji telah dijelaskan tentang cara penghitungan dan pembagian kuota haji reguler.

YLKI menilai kebijakan redistribusi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Apa tanggapan Anda?

Baca juga : Peta Jalan Program MBG Masuk Di Agenda SDGs

Justru Kementerian Haji dan Umrah ingin mengembalikan prinsip pembagian kuota haji berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mengimplementasikan siapa yang mendaftar dahulu, dia yang berhak untuk dilayani berangkat lebih awal. Kepastian hukum jamaah untuk berangkat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 30 ayat (6) bahwa nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan jemaah haji. Jamaah haji yang telah terdaftar akan diberangkatkan sesuai waktu antrean di provinsi yang bersangkutan, tidak ada saling menyerobot. Dengan mengurutkan nomor porsi dalam satu provinsi, maka jemaah dalam satu provinsi tidak ada yang salip-menyalip, kecuali untuk yang diperbolehkan seperti prioritas lanjut usia. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 20 November 2025 dengan judul "Kuota Haji 2026, Distribusi Diubah, Sudah Tepat Dan Adilkah? Dahnil Anzar Simanjuntak: Siapa Lebih Dahulu, Dilayani Lebih Awal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense