BREAKING NEWS
 

Usulan Mantan Kapolri Percepat Reformasi Polri, Presiden Memilih Kapolri Tidak Perlu Libatkan DPR

Riyadh Putuhena: Bisa Hindari Politisasi Dan Politik Balas Budi

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 13 Desember 2025 07:10 WIB
Riyadh Putuhena, Peneliti Imparsial. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan, Presiden dalam memilih Kapolri, tidak lagi melalui proses politik di DPR. Usulan itu disampaikan Da’i saat bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Menurut Da’i, proses pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” sambungnya.

Baca juga : Kemenhut Diminta Buka Identitas 12 Perusahaan

Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan ada kemungkinan Presiden bisa memilih langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR agar Kapolri tidak sibuk membalas jasa ke DPR.

Apalagi, usulan agar Kapolri ditunjuk Presiden sudah banyak bergulir dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk oleh para mantan Kapolri.

Ke depan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengusulkan agar aturan baru tersebut diatur. Termasuk isu polisi jangan sampai ke depan itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan ekonomi. “Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat,” imbuh Jimly.

Baca juga : Haji 2026 Makin Selektif

Ternyata usulan tersebut disambut baik oleh Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena. Bagi dia, proses pemilihan Kapolri tanpa melibatkan DPR akan menihilkan proses politisasi dalam seleksi Kapolri. “Bisa menghindari politik balas budi antara Kapolri dan DPR,” katanya.

Sementara, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra keberatan jika proses penetapan Kapolri tanpa persetujuan DPR. “Melanggar UUD dan perundang-undangan,” ujar dia.

Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan dan komentar Riyadh Putuhena terkait usulan Kapolri dipilih Presiden tanpa melibatkan DPR, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense