Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerasan Izin RPTKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Kantongi Rp 135,2 Miliar
Sabtu, 13 Desember 2025 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total, mereka meraup Rp 135,29 miliar dari pungutan ilegal tersebut.
Selain Haryanto, tujuh terdakwa lain adalah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 berinisial S; Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 inisial H, Direktur PPTKA 2017–2019 WP; Direktur PPTKA 2024– 2025 DA; Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025 GTW).
Lalu, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025 PCW, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025 JS; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025 AE.
“Mereka telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan RPTKA dengan memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan untuk memberikan uang di luar biaya resmi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Jaksa menjelaskan, para terdakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Baca juga : Pemda Diingatkan Harus Punya Cadangan Pangan
Jaksa kemudian membeberkan keuntungan yang diterima para terdakwa. Dari jumlah tersebut, Haryanto menerima jumlah terbesar, yakni Rp 84,7 miliar plus satu unit mobil Innova Reborn.
Kemudian, S Rp 460 juta; WP Rp 25,1 miliar dan satu unit Vespa Primavera; DA Rp 3,25 miliar.
Berikutnya, GW Rp 9,47 miliar; PCW Rp 6,39 miliar; AE Rp 5,23 miliar; dan JS Rp 551,1 juta.
Semua uang tersebut diperoleh dari para agen tenaga kerja asing, baik individu maupun perusahaan.
RPTKA merupakan izin penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan dan periode tertentu, yang proses pengajuannya dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemnaker.
Baca juga : Jalur Sepeda Dan Kendaraan Sebaiknya Dipisahkan Saja
Jaksa mengungkapkan, para terdakwa sengaja tidak memproses permohonan RPTKA yang masuk.
Hal ini membuat para pemohon mendatangi kantor Kemnaker untuk menanyakan kendala.
Dalam pertemuan tersebut, mereka baru mengetahui bahwa permohonan hanya akan diproses jika memberikan uang tambahan di luar biaya resmi.
Jika tidak dibayar, maka pengajuan tidak akan diproses, wawancara TKA tidak dijadwalkan, verifikator tidak memberi informasi berkas kurang, dan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) maupun pengesahan RPTKA tidak diterbitkan.
Jaksa mengungkapkan bahwa sepanjang 2017–2025 terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA, dengan pungutan berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per tenaga kerja asing.
Baca juga : Chelsea Vs Everton, Jaga Sinyal Tetap Kuat
Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Lucy Ermawati mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan eksepsi.
Kuasa hukum para terdakwa kompak menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Keberatan akan dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya