RM.id Rakyat Merdeka - Pascabencana Sumatera, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kayu yang melanda wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.
Satgas bertugas untuk menyelidiki asal muasal dari kayu yang ada, sekaligus untuk menentukan status hukum kayu tersebut.
Wakil Ketua DPR Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa mengungkapkan sejumlah bupati di Aceh menyampaikan ketakutannya untuk memanfaatkan atau membersihkan kayu tersebut. Mereka takut akan berdampak pada persoalan hukum.
“Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat. Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan Mustopa.
Baca juga : Negara Tak Boleh Netral Saat Pasar Global Makin Timpang
Ia menambahkan, hingga kini pemerintah daerah masih menanti keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum menerima instruksi apakah kayu-kayu tersebut dapat digunakan atau harus diamankan sebagai barang temuan.
Padahal, pembersihan kayu gelondongan dari sungai dan permukiman sangat krusial untuk mencegah potensi bencana lanjutan serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, DPR RI berkomitmen untuk menjembatani persoalan ini dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
Baca juga : Jaringan Internet Aceh Sudah Pulih 95 Persen
“Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Saan.
DPR RI berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera diputuskan.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, dan proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak banjir di Aceh dapat berjalan lebih cepat, aman, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo juga sepakat jika status hukum kayu pasca bencana harus diperjelas agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Baca juga : Pemulihan Pasca Bencana Di Aceh Tamiang Dikebut
Ia pun mendesak agar Pemerintah segera menetapkan status hukum kayu gelondongan yang ada di Aceh, Sumut maupun di Sumbar.
Sementara, Manager Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi mengatakan tidak perlu lagi status hukum atas kayu-kayu yang ada akibat bencana di Sumatera.
“Serahkan saja kepada masyarakat untuk memperbaiki rumahnya,” usul Badiul Hadi.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Badiul Hadi mengenai status kayu gelondongan pasca bencana, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.